Berita Tana Tidung Terkini

Keterwakilan Perempuan di Parpol Jadi Kendala, Ketua DPD PAN KTT: Kita Sudah Ada Namanya

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akui keterwakilan perempuan di Partai Politik (Parpol) jadi kendala di Kabupaten Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Tana Tidung, Jamhari 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akui keterwakilan perempuan di Partai Politik (Parpol) jadi kendala di Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Dia meyakini, semua Parpol yang ada di Kabupaten Tana Tidung pun mengalami hal ini.

Meski begitu dia sampaikan, pihaknya optimis dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di PAN Tana Tidung, baik di pengurusan maupun yang akan diusung ke Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Baca juga: Tahapan Pemilu Serentak 2024, Juli Pendaftaran Parpol, Verifikasi Faktual Dijadwalkan Akhir Tahun

"Tapi kalau PAN (Tana Tidung), Insya Allah siap sudah. Kita juga sudah ada nama-nama yang dipersiapkan, baik di Dapil 1 maupun Dapil 2," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (16/6/2022)

Terkait Pileg 2024, Ketua DPRD Tana Tidung itu tegaskan, pihaknya tidak sembarang untuk mengusung kader sebagai Caleg.

Begitu juga dengan keterwakilan perempuan di PAN Tana Tidung. Mengingat hal tersebut wajib dipenuhi partai politik.

Baca juga: Sembilan Parpol Dapat Bantuan Keuangan, Kesbangpol Tana Tidung Minta Serahkan SPJ Tepat Waktu

"Dan ini juga diatur dalam Undang-undang Pemilu. Jelas keterwakilan perempuan itu wajib.

Jadi tidak boleh ditawar-menawar dan kita juga harus selektif untuk memilih kader-kader perempuan yang masuk di PAN," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi tegaskan keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pileg harus terpenuhi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Tana Tidung, Jamhari
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Kabupaten Tana Tidung, Jamhari (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dia mengatakan, jika hal itu tak dapat dipenuhi Parpol, maka konsekuensinya adalah diskualifikasi.

"Jika tidak terpenuhi, ya didiskualifikasi. Karena, walaupun di situ memperhatikan, tetapi tetap jatuhnya sudah wajib sebenarnya," ujarnya kepada TribunKaltara.com saat itu.

Dia sampaikan, 30 persen keterwakilan perempuan ini, sebagai upaya kesetaraan di lingkungan Legislatif.

Baca juga: Kata Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, 75 Parpol Dinyatakan Berbadan Hukum, Bisa Ikuti Pemilu?

Sementara di DPRD Tana Tidung, hanya ada 2 legislator yang mewakili kaum perempuan.

"Minimal dari 20 kursi, setidaknya ada 5 keterwakilan perempuan di kursi DPRD Tana Tidung," jelasnya

Menurutnya, kesulitan dalam mencari figur perempuan di Tana Tidung, hanya di awal-awal perekrutan saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved