Berita Kaltara Terkini
Program SOA Penumpang Jadi Polemik, Kepala BKAD Kaltara Jelaskan Duduk Permasalahnnya
Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menjelaskan program subsidi ongkos angkut (SOA) Penumpang yang kini menjadi polemik.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara menjelaskan program subsidi ongkos angkut (SOA) Penumpang yang kini menjadi polemik.
Perubahan sistem di Kemendagri mengenai perencanaan dan penganggaran ditengarai menjadi penyebab tidak adanya mata anggaran program subsidi ongkos angkut.
Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto, mengatakan ada perubahan sistem dari SIMDA ke SIPD yang berakibat pada berubahnya rumah mata anggaran untuk program subisidi ongkos angkut penumpang.
Baca juga: Soal SOA Penumpang, DPRD Kaltara akan Bentuk Pansus hingga Tolak Bahas APBD, Ini Reaksi Gubernur
"Sistemnya itu baru berganti tahun ini dari SIMDA ke SIPD," kata Denny Harianto, Kamis (16/6/2022).
Menurut Denny, perubahan sistem itu juga mengubah tata cara perencanaan dan penganggaran yang hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah, baik di tingkat pusat hingga daerah.
Baca juga: Polemik SOA Penumpang tak Dianggarkan, DPRD Kaltara Minta Pemprov Cari Solusi Jangka Pendek
"Memang ada mekanisme terbaru dari PP No. 12 tahun 2019, di situ ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota," ujarnya.
"Tapi untuk saat ini, program kegiatannya sudah tidak melekat lagi di Dishub, karena memang rumahnya sudah tidak ada lagi di kewenangan provinsi," sambungnya.

Dengan demikian, kata Denny, ketika perhubungan udara tak lagi menjadi ranah dari pemprov maka sistem terbaru juga tidak memunculkan mata anggaran untuk subsidi ongkos angkut penumpang.
"Karena kalau di sistem itu kalau bukan kewenangan kita itu langsung menolak jadi tidak ada lagi," katanya.
Baca juga: DPRD Kaltara Pertanyakan SOA Penumpang tak Dianggarkan, Dishub Beber Perubahan Aturan di Kemendagri
"Ini karena by system, antara perencanaan dan penganggaran, jadi di SIPD antara kewenangan pusat, provinsi, kabupaten kota, jadi kalau tidak ada kewenangan kita, itu tidak boleh," jelasnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi