Berita Tarakan Terkini
Update Terkini Khaeruddin Arief Hidayat Divonis Bebas PT Samarinda, JPU Putuskan Ajukan Kasasi
JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan mengeluarkan sikap akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Khaeruddin Arief Hidayat dugaan mark up.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tarakan mengeluarkan sikap akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Khaeruddin Arief Hidayat dalam kasus dugaan mark up anggaran pembebasa lahan fasilitas di Kelurahan Karang Rejo.
Itu setelah banding diterima Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap tiga terdakwa salah satunya Khaeruddin Arief Hidayat.
Pernyataan Kasasi sendiri disampaikan Jumat (10/6/2022) pekan lalu secara resmi di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Albertus Sebut Khaeruddin Arief Hidayat Dapat Kembali Ngantor di Dewan
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus Salomo Saing, JPU sebelumya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi.
“Sesuai ketentuan yang mengatur, maka kami diberikan kesempatan untuk menyusun alasan dan pertimbangan kami dalam upaya hukum kasasi,” ujarnya kepada awak media.
Ia melanjutkan, rencananya, JPU akan mengajukan kasasi sebelum masa 14 hari yang ditentukan berakhir. Pihaknya menjaga agar waktu penyerahan memori kasasi tidak lewat waktu yang ditentukan.
Baca juga: Tak ada PAW, Khaeruddin Arief Hidayat Tetap Anggota DPRD Kaltara: Saya Terima Kasih ke DPP & DPW PAN
Dilanjutkan Salomo Saing, pihaknya tengah mempersiapkan dan menyusun apa alasan pengajua kasasi dalam memberikan tanggapan terhadap putusan di tingkat banding.
Ditanya lebih jauh menyoal putusan banding kemarin, sebagai JPU yang menangani perkara tentu tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Ia mengungkapkan, dalam memori banding nanti, pihaknya akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dan mengaitkan dengan pasal 253 KUHAP.

“Terkait apakah benar peraturan itu diterapkan atau tidak. Tapi semestinya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan kami kaji kembali, dalam memori kasasi,” jelasnya.
Ia melanjutkan, ada indikator dari pertimbangan atau alasan yuridis dalam memori Kasasi tersebut, dan sebatas pemberian kesempatan sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi.
Baca juga: Wakil Ketua Andi Hamzah Sebut Khaeruddin Arief Hidayat Masih Anggota DPRD Kaltara, Ini Mekanisme PAW
“Dalam memori kasasi, kami juga menyampaikan alasan sebagaimana tuntutan yang sudah diajukan,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, dikaitkan dengan putusan di Pengadilan tingkat pertama, sehingga, ini menjadi alasan pihaknya kenapa putusan tingkat banding menjadi berbeda. “Sehingga kami harus tanggapi. Kami tidak sependapat, makanya ajukan kasasi,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah