Berita Tana Tidung Terkini
Berangkat Dini Hari, Berikut Jadwal & Tarif Kapal Feri Rute Tarakan-Tana Tidung Selasa 21 Juni 2022
Berangkat dini hari, berikut jadwal dan tarif kapal feri rute Tarakan-Tana Tidung Selasa 21 Juni 2022.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berangkat dini hari, berikut jadwal dan tarif kapal feri rute Tarakan-Tana Tidung Selasa 21 Juni 2022.
Berdasarkan jadwal keberangkatan kapal feri dari Tarakan menuju Tana Tidung, akan tersedia pada hari Selasa (21/6/2022) besok.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, pemuatan di Kota Tarakan akan dilakukan hari ini, Senin (20/6/2022).
"Untuk pemuatan di Tarakan, sesuai jadwalnya itu malam ini jam 23.00 (Wita)," ujarnya kepada TribunKaltara.com
Baca juga: Bupati Tana Tidung Sebut Pembangunan Puspem KTT masih Proses, Juli 2022 Peletakan Batu Pertama

Adapun keberangkatan dari Tarakan ke Tana Tidung akan dilakukan dini hari, yakni pukul 01.00.
Sementara, keberangkatan dari Tana Tidung ke Tarakan, diperkirakan berlayar pada pukul 10.00.
Dia menambahkan, Dia menambahkan penumpang kapal feri harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.
"Jarak tempu untuk perjalanan kapal feri ini biasanya sampai delapan jam. Kita juga mengimbau penumpang untuk berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan," katanya.
Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan.
Penumpang yang ingin membeli tiket tujuan Sebawang-Tarakan, bisa langsung datang ke Pelabuhan Sebawang atau menghubungi petugas Dinas Perhubungan Tana Tidung di nomor 081348329912.
"Kita juga ingatkan penumpang untuk membawa barang berbahaya dan ilegal.
Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba," sebutnya.
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan, untuk penumpang ekonomi dan kendaraan:
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Baca juga: Bahasa Tidung Bakal Masuk Kurikulum Pendidikan di KTT, Kepala Disdikbud Jafar Sidik: Tahun 2023

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
Penulis: Risna