Berita Kaltara Terkini

Beber Langkah Usai Disahkannya PKPU, KPU Kaltara Nyatakan Siap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024

Beber langkah-langkah usai disahkannya PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, KPU Kaltara Siap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Suasana kegiatan press rilis dan coffe morning Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami bersama Media Massa di Bulungan Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Beber langkah-langkah usai disahkannya PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, KPU Kaltara Siap Laksanakan Tahapan Pemilu 2024.

Setelah disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, maka sejak 14 Juni 2022 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) siap melakukan tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami menuturkan, tahapan Pemilu 2024 terus berproses.

Pasca disahkannya PKPU Nomor 3 tahun 2022, KPU Provinsi Kaltara telah melakukan langkah-langkah sebelum PKPU tersebut disahkan.

Baca juga: Dorong Percepatan Pembangunan, Dua Investor Proyek KIPI Tanah Kuning Dievaluasi Pemkab Bulungan

"Setelah PKPU itu dikeluarkan, KPU RI mengundang seluruh KPU provinsi untuk hadir secara langsung untuk rapat konsolidasi nasional. Kemudian dirangkai didalamnya tanggal 14 Juni 2022 di launching tahapan Pemilu. Untuk itu KPU Kaltara siap melakukan tahapan Pemilu," ungkapnya Kamis (30/6/2022).

Tak hanya itu, KPU Kaltara saja, semua KPU kabupaten kota juga diminta menyaksikan saat itu dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

Bahkan media massa ikut menyaksikan, kata Suryanata Al-Islami, untuk sinergitas media massa dengan KPU Kaltara selama ini sudah terjalin cukup erat.

"Partisipasi pemilih kita di 2019 dan pemilihan serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19 mendapatkan apresiasi, salah satu penyebabnya kerja dari teman-teman media yang menginformasikan kepada masyarakat," ucapnya.

Suryanata menuturkan dalam rangka pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024, KPU Kaltara beserta jajaran KPU kabupaten kota Se-Kaltara telah melaksanakan koordinasi secara intensif melalui Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) KPU Se-Kaltara terkait persiapan pelaksaaan tahapan Pemilu Tahun 2024.

"Forum tersebut juga menyusun langkah-langkah strategis untuk menunjang berjalannya tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Suryanata juga menyampaikan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) Pemilu 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

Berkenaan dengan hal tersebut, Suryanata menuturkan proses pendaftaran bersifat sentralistik di KPU oleh masing-masing DPP setiap Parpol dengan menggunakan bantuan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: Mulai Soal UMKM, Upah Buruh Sampai Kegiatan CSR, Pemkab Terima Saran dan Masukan DPRD Bulungan

"Verifikasi administrasi berkas persyaratan dilakukan oleh KPU RI. Verifikasi faktual kepengurusan Parpol dilakukan secara berjenjang oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota. Lalu verifikasi Administrasi dan faktual keanggotaan Parpol dilakukan oleh KPU kabupaten kota," ucapnya.

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved