Berita Bulungan Terkini

Sidang Tersangka Kepemilikan Tambang Emas Ilegal Briptu HSB di PN Tanjung Selor, Ini Kata Jaksa

Sidang tersangka kepemilikan tambang emas ilegal Briptu HSB digelar di PN Tanjung Selor, ini penjelasan Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad S Mae.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad S Mae 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Sidang tersangka kepemilikan tambang emas ilegal Briptu HSB digelar di PN Tanjung Selor, ini penjelasan Kasipidum Kejari Bulungan, Muhammad S Mae.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad S Mae menuturkan tentang persidangan mengapa di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1 B supaya waktu lebih efisien dan efektif.

"Karena selama yang kita laksanakan persidangan selama ini gangguan jaringan digital lambat. Nah dengan berhadapan langsung saudara bisa mengikuti persidangan terbuka untuk umum," ucapnya.

Perihal kapan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1 B Kejari Bulungan, kata Mae dalam waktu dekat bakal sampaikan.

Baca juga: Tersangka Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Tetap Ditahan di Rutan Polres Bulungan, Ini Kata Jaksa

"Sidangnya nanti kami akan kabarin termasuk tentang bacaan dakwaan, dan hak keluarga ingin bertemu itu dipersilahkan karena sudah ada pengaturannya di perundang-undangan lalu di Kuhap," ungkapnya Kamis (30/6/2022).

Briptu HSB selama melakukan pemeriksaan tahap 2 di Kejari Bulungan, kata Mae sesuai pasal 8 ayat 3 KUHAP kalau penyelidikan sudah selesai penyidik itu harus menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Makanya hari ini dilaksanakan tahap dua di Kejari Bulungan dan ancaman untuk terdakwa ini melanggar pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atau atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ini pasal 55 KUHAP itu ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," ungkapnya.

Kemudian perihal barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Bulungan milik Briptu HSB ke Kejari Bulungan menurut Mae yakni tiga unit ekskavator.

Baca juga: Lanjutan Kasus Tambang Emas di Sekatak, Briptu HSB Resmi Tahanan Kejari Bulungan dan Masuk Tahap Dua

"Ada dump truck ada sianida, ada karbon, ada timbangan emas kalau ekskavator dan buldoser kami titipkan ke kepolisian karena sudah keadaan rusak dan kita sudah buat berita acara penitipan," ucapnya.

Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved