Berita Bulungan Terkini
Tersangka Tambang Emas Ilegal Briptu HSB Tetap Ditahan di Rutan Polres Bulungan, Ini Kata Jaksa
Tersangka kepemilikan tambang emas tlegal Briptu HSB tetap ditahan di Rutan Polres Bulungan, berikut penjelasan Jaksa Kejari Bulungan.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Tersangka kepemilikan tambang emas tlegal Briptu HSB tetap ditahan di Rutan Polres Bulungan, berikut penjelasan Jaksa Kejari Bulungan.
Meskipun sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan per 30 Juni 2022 tersangka atas kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak.
Oknum polisi Ditpolairud Polda Kaltara Briptu HSB tetap akan tinggal di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Siju menuturkan, Kejari sampai saat ini belum memiliki Rutan maupun Lapas.
Baca juga: Lanjutan Kasus Tambang Emas di Sekatak, Briptu HSB Resmi Tahanan Kejari Bulungan dan Masuk Tahap Dua
"Tapi HSB tetap per hari ini juga jadi tahanan Kejari Bulungan, namun tetap kita titip di Polres Bulungan karena kita tidak punya Rutan, Lapas dan nanti sidangnya di Pengadilan Negeri Tanjung Selor karena kita tidak punya Rutan dan Lapas," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Siju proses pemeriksaan Briptu HSB selama menjadi tahanan di Kejari Bulungan sudah terlaksana sejak 6 Juni.
"Kita menerima berkas tanggal 6 Juni lalu bolak balik tanggal 21 Juni di kirim lagi dan kami nyatakan sudah P21 tanggal 28 Juni kemarin dan hari ini kita laksanakan tahap 2 dari pelimpahan dari penyidik Polres Bulungan ke Kejaksaan Bulungan," ucapnya.
Kemudian mulai hari ini Kejari Bulungan juga melalui seksi tindak pidana umum sudah mencatat tahap 2 (dua) barang bukti, berkas perkara, dan mengamankan tersangka kasus kepemilikan tambang emas ilegal di Sekatak yakni Briptu HSB.
"Dan mulai hari ini juga penahanan segala sesuatu sudah beralih ke Kejaksaan nanti Kejaksaan lah membawa melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri Tanjung Selor untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad S Mae menambahkan jadwal persidangan Briptu HSB di Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1 B Kejari Bulungan punya waktu 20 hari untuk mempersiapkan.
Baca juga: Dorong Percepatan Pembangunan, Dua Investor Proyek KIPI Tanah Kuning Dievaluasi Pemkab Bulungan
"Hari ini baru tahap 2 kami mempunyai waktu 20 hari untuk mempersiapkan persidangan dan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan, jadwal yang menetapkan sidang adalah majelis hakim," ucapnya.
Selama masa penanganan 20 hari oleh Kejari Bulungan, kata Mae hal tersebut bisa diperpanjang.
"Bisa diperpanjang 30 hari kalau mau persiapankan persidangan dengan melapor ke ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor," ucapnya.
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi