Opini
Perlunya Berhati-hati dengan Jejak Digital Kita di Internet
Data yang bersifat secara digital dapat disimpan secara permanen atau secara temporer dalam kurun waktu tertentu untuk sebuah keperluan.
Oleh: Rina Ardita Pebriani
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta
TRIBUNKALTARA.COM - Pada zaman modern seperti saat ini, teknologi pada era digital telah mengalami perkembangan yang sangat maju dan memiliki peranan yang sangat penting sebagai pendukung dalam aktifitas sehari-hari.
Teknologi hadir dalam kehidupan manusia untuk memberikan kemudahan dan menjadikan aktifitas manusia menjadi efisien dan efektif,
Teknologi juga membawa dampak yang sangat besar bagi kehidupan manusia, dimana menjadikan manusia mudah melakukan komunikasi satu dengan lainnya.
Salah satu sifat yang dimiliki oleh teknologi digital adalah mudahnya untuk menemukan data dibandingkan dengan analog.
Data yang bersifat secara digital dapat disimpan secara permanen atau secara temporer dalam kurun waktu tertentu untuk sebuah keperluan.
Baca juga: KTP Elektronik Beralih ke Digital ID, Begini Cara Daftar dan Login Aplikasinya, Kunjungi Disdukcapil
Adanya perkembangan teknologi yang dapat merekam jejak digital dapat memberikan dampak yang buruk seperti data yang ada disalahgunakan untuk pemalsuan dokumen dan berbagai tindakan kejahatan lainnya.
Sebagai pengguna dari teknologi, tidak dapat dihindarkan dari sebuah adanya aspek keamanan.
Dimana ketika melakukan aktivits dalam dunia digitalisasi baik secara sadar maupun tidak sadar, masyarakat telah meninggalkan jejak digital atau dapat disebut sebagai digital footprint seperti unggahan foto,
Laman situs di internet, berbagai pesan, atau konten pribadi dapat menjadi jejak digital yang disimpan di internet dalam jangka waktu yang lama.
Dunia digital memiliki jangkauan yang sangat luas dan tidak dapat dibatasi oleh waktu dan ruang, dimana menjadi sebuah hal yang sangat mudah tersebar di masyarakat luas.
Apabila jejak yang ditulis dapat disebarkan secara lambat dan pada satu tempat tertentu, maka jejak digital dapat tersebar dengan sangat cepat dan diakses oleh banyak kalangan.
Baca juga: Pakai Password hingga Tak Bisa Screenshot, Disdukcapil Kaltara Pastikan Aplikasi KTP Digital Aman
Banyak dari masyarakat yang belum memiliki kesadaran dan masih sering meninggalkan komentar yang sarkas serta menyebarkan atau membuat informasi bohong (hoaks) di dunia digital yang berujung pada tindak pidana.
Masyarakat juga banyak yang belum memahami arti pentingnya kerahasiaan data pribadi seperti data keuangan dan KTP.
Masyarakat masih banyak yang memasukkan data pribadi ke dalam laman yang kurang terpercaya sehingga memberikan peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan.
Jejak digitalisasi yang berisi tentang data pribadi sangat rawan untuk disalahgunakan dalam tindak kejahatan dan penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan dapat mengakibatkan hubungan yang mengarah pada hukum.
Selain itu, masyarakat juga masih belum menyadari bahwa sebuah jejak digital merupakan bahan pertimbangan bagi calon CPNS, pelamar kerja, pelamar beasiswa serta kenaikan pada promosi jabatan pekerjaan.
Sebagai masyarakat yang bijaksana, hendaknya tetap terus berhati-hati terkait dengan informasi yang ada di dunia digitalisasi seperti internet dan tetap berlandaskan pada hukum Indonesia yaitu Undang-Undang ITE.
Baca juga: KTP Digital Mulai Diujicobakan, Kadisdukcapil Kaltara Sanusi: Tidak Semua Orang Punya Handphone
Jejak digital juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu jejak digital aktif dan pasif.
Jejak digital aktif seperti data yang sengaja dikirimkan pada digitalisasi seperti media sosial, email atau formulir online.
Sedangkan jejak digital pasif merupakan jejak digital yang ditinggalkan secara online dan secara tidak sengaja oleh masyarakar seperti pencarian orang lain, target pemasaran, dan lainnya.
Jejak digital atau dapat disebut sebagai digital footprint seperti unggahan foto, laman sebuah situs di internet, berbagai pesan, atau konten pribadi dapat menjadi jejak digital yang disimpan di internet dalam jangka waktu yang lama.
Sebagai masyarakat yang bijak dalam menggunakan teknologi digital, sebaiknya harus lebih berhati-hari melakukan aktivitas di dunia digital seperti memikirkan terlebih dahulu dampak yang mungkin terjadi.
Apakah merugikan pihak lain atau akan berakibat pada hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Rina-Ardita-Pebriani.jpg)