Berita Nunukan Terkini
Disdukcapil Nunukan Minta Masyarakat tak Cuek dengan Dokumen Kependudukan, Ada Layanan Jemput Bola
Disdukcapil Nunukan minta masyarakat tak cuek dengan dokumen kependudukan, ada layanan jemput bola sampai kepengurusan buku nikah gratis.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Disdukcapil Nunukan minta masyarakat tak cuek dengan dokumen kependudukan, ada layanan jemput bola sampai kepengurusan buku nikah gratis.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan minta masyarakat tak bersikap cuek dengan dokumen kependudukan.
Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Mesak Adianto mengatakan masih banyak masyarakat yang bersikap cuek dengan dokumen kependudukan.
Padahal segala macam urusan membutuhkan dokumen kependudukan.
Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN Nunukan Sebut tak Semua Golongan Mengalami Penyesuaian, Simak Penjelasannya
"Ada masyarakat yang sudah sadar administrasi dan ada yang belum. Begitu membutuhkan layanan kesehatan atau pendidikan anaknya, baru berbondong-bondong datang ke kantor Capil," kata Mesak Adianto kepada TribunKaltara.com, Senin (04/07/2022), sore.
Hal itu yang membuat Disdukcapil Nunukan berupaya untuk terus melakukan layanan jemput bola hingga ke tingkat kecamatan.
Meskipun pada akhirnya, layanan jemput bola yang diberikan belum maksimal, karena terkendala kondisi geografis wilayah.
"Kalau masih di Pulau Nunukan layanan jemput bola bisa maksimal. Tapi bagaimana dengan Pulau Sebatik hingga wilayah III. Peralatan kita belum memadai jika harus ke sana," ucapnya.
Mesak mengaku layanan jemput bola Disdukcapil Nunukan lima bulan terakhir ini sudah dilakukan beberapa kali di tingkat kecamatan.
"Terakhir kami laksanakan layanan jemput bola di Kecamatan Lumbis sekaligus mengakamodir beberapa kecamatan terdekat seperti Sembakung Atulai dan Lumbis Ogong. Antusias masyarakat di sana cukup bagus," ujarnya.
Layanan Terpadu Bagi Warga yang Belum Punya Buku Nikah
Selain itu, Mesak mengaku sudah dua tahun Disdukcapil Nunukanterlibat dalam melaksanakan layanan terpadu bersama Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Masyarakat yang sampai sekarang belum memiliki buku nikah diakamodir melalui layanan terpadu secara gratis.
"Tahun ini sudah tiga kali kami laksanakan. Caranya mereka harus daftarkan diri dulu ke Pengadilan Agama. Harus penuhi dulu administrasi baru sidang Isbat. Setelah itu baru diterbitkan buku nikah dari KUA," tuturnya.
Baca juga: Gedung KPU Nunukan Pindah di Nunukan Selatan, Rahman: 10 Tahun Tunggu Kantor Baru
Lanjut Mesak,"Di tempat yang sama kami langsung terbitkan dokumen kependudukan. Status dalam KK kami ubah jadi kawin tercatat. Status di KTP juga diubah jadi kawin. Anaknya kami terbitkan akte lahir. Jadi dalam satu hari bisa dapatkan beberapa dokumen kependudukan," tambahnya.
Mesak beberkan biaya pengurusan untuk memperoleh buku nikah secara mandiri mencapai Rp570.000 per orang.
"Kalau program layanan terpadu gratis. Secara mandiri mahal bisa sampai Rp570.000 itu untuk Pulau Nunukan. Beda Pulau Sebatik dan wilayah III, karena soal jarak," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis