Berita Nunukan Terkini

Tarif Listrik Naik, PLN Nunukan Sebut tak Semua Golongan Mengalami Penyesuaian, Simak Penjelasannya

Tarif listrik naik, PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan sebut tak semua golongan mengalami penyesuaian, simak penjelasannya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kantor PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan, Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nuhukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tarif listrik naik, PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan sebut tak semua golongan mengalami penyesuaian, simak penjelasannya.

Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menyesuaikan tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli-September 2022).

Manager PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan, Choirul Anwar menyampaikan, keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas, lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Baca juga: Gedung KPU Nunukan Pindah di Nunukan Selatan, Rahman: 10 Tahun Tunggu Kantor Baru

Sehingga untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

"Jadi penyesuaian tarif tidak untuk semua golongan. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, termasuk bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif," kata Choirul Anwar kepada TribunKaltara.com, Senin (04/07/2022), pukul 15.35 Wita.

Dengan kata lain, Choirul beberkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tidak mengalami perubahan tarif.

Sementara mulai daya 3.500-5.500 VA (R2) dan 6.600 VA ke atas (R3) dikenakan penyesuaian tarif.

"Untuk bisnis maupun industri tidak mengalami penyesuaian tarif karena mereka penggerak utama perekonomian. Beda dengan kantor-kantor pemerintahan," ucapnya.

Kemudian, Choirul menyebut untuk pra bayar R1 tetap Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan R2 dan R3 naik menjadi Rp1.699,53. Untuk bisnis dan industri (B2) dengan daya 6.600 VA-200 kVA tetap Rp1.444,70 per kWh.

"Selama ini daya pra bayarnya semua disamakan baik R1, R2, dan R3. Termasuk B2. Semua dapat subsidi dari pemerintah. Sebelumnya R2 dan R3 hanya Rp1.444,70 per kWh," ujarnya.

Baca juga: Tak ada Perubahan, Jadwal dan Tarif Tiket Speedboat Reguler Nunukan-Tarakan Jelang Idul Adha

Choirul menuturkan, bilamana ada pelanggan rumah tangga yang ingin menurunkan batas daya listrik sejak ada penyesuaian tarif ini, tidak jadi soal.

"Dulunya mampu 3.500 VA sekarang minta turunkan daya 2.200 VA, silahkan. Yang jelas pemakaian dibatasi," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved