Berita Nunukan Terkini
Niat Jenguk Nenek di Bone Sulsel, Remaja 18 Tahun Asal Tawau Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan
Tak memiliki paspor, remaja Tawau Malayasia diamanakan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Padahl niatnya iingi kunjungi neneka di Bone, Sulawesi Selatan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mengamankan seorang remaja 18 tahun inisial MHR asal Tawau, Malaysia yang ketahuan tidak mengantongi paspor, Rabu (06/07/2022), pukul 12.00 Wita.
Pria tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka saat akan menumpangi KM Thalia menuju Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan saat diamankan, MHR hanya mengantongi IC Malaysia.
Baca juga: Tak Punya Paspor, 3 Anak Perempuan Bersaudara Ditangkap Imigresen Malaysia, Begini Nasibnya Sekarang
"Remaja itu masuk ke Indonesia tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 14.00 Wita melalui jalur ilegal Aji Kuning, Sebatik. Ia dijemput sopir yang sudah menunggu di Aji Kuning," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (08/07/2022), pukul 07.00 Wita.
Lebih lanjut Washington sampaikan, dari Aji Kuning MHR menuju pelabuhan tradisional Bambangan, Kecamatan Sebatik lalu kemudian menuju Nunukan.
"Begitu tiba di Nunukan remaja itu menginap di sebuah hotel dekat Pelabuhan Tunon Taka. Hotel itu sudah diboking oleh sopir tadi," ucapnya.
Baca juga: WNA Perempuan Asal Malaysia ini Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan, Lukie: Padahal Punya Paspor
Kemudian pada Rabu (06/07) sekira pukul 11.00 Wita, MHR menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk berangkat ke Bone, Sulsel dengan menumpangi Kapal KM Thalia.
"Dia mengaku mau ke Bone untuk mengunjungi neneknya yang sedang sakit jantung," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan MHR dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Lewat Aji Kuning, Pria Malaysia Masuk Indonesia Tanpa Paspor, Diamankan Petugas Imigrasi Nunukan
'Bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.'
"Saat ini kami melakukan pendetensian terhadap MHR di ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Nunukan," tutur Washington.
(*)
Penulis: Febrianus Felis