Berita Tarakan Terkini

Ombudsman RI Kaltara Temukan 8 Persoalan PPDB di Kota Tarakan, Hasil Pantauan dan Evaluasi

Hasil pemantauan Ombusman RI perwakilan Kaltara ditemukan 8 persoalan terkait pelaksanaan PPDB di Kota Tarakan yang dikeluhkan calon peserta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaksanaan PPDB di tingkat SD di Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Berbagai kasus ditemukan dari hasil pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara saat pelaksanaan PPDB Kota Tarakan di akhir Juni hingga awal Juli 2022 kemarin.

Dari total 9 sekolat tingkat sekolah dasar (SD), sekolah tingkat pertama (SMP) dan sekolah tingkat menengah atas (SMA) yang didatangi, ditemukan 8 persoalan dihadapi sekolah dan dikeluhkan calon peserta.

Dikatakan Maria Ulfah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, untuk tingkat SLTA ada empat sekolah yakni SMAN 1 Tarakan, SMAN 2 Tarakan, SMKN 1 Tarakan dan SMAN 3 Tarakan disambangi petugas sejak 27 Juni 2022 sampai 8 Juli 2022.

Baca juga: Masuk Tahapan Daftar Ulang, Panitia PPDB SMAN 1 Tanjung Selor Sebut Kuota Penerimaan Terpenuhi

Adapun pantauan pada 28 Juni 2022 di SMKN 1 Kota Tarakan, hasilnya didapati masih banyak peserta melampirkan dokumen pendukung yang tidak sesuai.

Sehingga peserta harus melakukan perbaikan data inputan, sedangkan aturan penginputan data tidak boleh lebih dari 3 (tiga) kali perbaikan.

“Jika lebih dari 3 kali maka perubahan harus melalui koordinasi dengan pengembang yang ada di Provinsi,” beber Maria.

Selanjutnya pada saat penginputan, ditemukan banyaknya jenis bantuan sosial tidak terkaver dengan pilihan yang tersedia di website https://www.ppdb-kaltaraprov.com/home. Hanya ada 3 pilihan bantuan sosial yaitu KIP, PKH dan BPNT.

Baca juga: Legislatif Persoalkan PPDB Jalur Zonasi, Ini Respons Sekprov Kaltara Suriansyah: Kita Segera Bahas

Kemudian pada 28 Juni 2022, jurnal harian pada laman http://ppdb.tarakankota.go.id/registrasi tidak dapat diakses pada jam 15.00 WITA. Namun masalah berlangsung singkat dan sudah dapat diakses kembali.

Lebih jauh dikatakan Maria, pemantauan sama dilakukan di SMAN 2 Tarakan. Disini pihak sekolah menyampaikan dampak dari kebijakan sistem zonasi yang menyebabkan ada daerah yang jaraknya jauh seperti Mamburungan, Mamburungan Timur, Karungan dan Pantai Amal tidak terkaver.

“ Walaupun calon siswa dapat memilih sekolah negeri lainnya, namun tetap akan berpotensi tidak dapat diterima, disebabkan oleh jauhnya jarak tempuh antara rumah dengan sekolah. Pilihan sekolah swasta lainnya pun terbatas dari keempat daerah tersebut,” urainya.

Kegiatab PPDB SDN 041 di Kelurahan Karang Anyar
Kegiatab PPDB SDN 041 di Kelurahan Karang Anyar (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Selanjutnya tim masih melakukan pemantauan di 2 Juli 2022 terjadi permasalahan penyimpanan data calon peserta didik pada sistem PPDB.

Sehingga dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan se-Kaltara pada tanggal 3 Juli 2022 guna menanggulangi masalah tersebut.

Pada rapat koordinasi tersebut diambil keputusan bahwa pendaftaran diperpanjang hingga 8 Juli 2022, dimana setiap calon peserta didik yang telah mendaftar online harus mengulang pendaftaran di kanal https://www.ppdb-kaltaraprov.com/home.

Informasi diterima pihak Ombudsman dari Sekretaris Panitia PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, bahwa permasalahan tersebut terjadi dikarenakan adanya migrasi data dari afirmasi, perpindahan orangtua ke jalur zonasi.

Baca juga: DPRD Kaltara Tanyakan Kebijakan PPDB Jalur Zonasi, Sebut Banyak Keluhan Hingga Kualitas tak Merata

“Bahwa penyediaan website/aplikasi pendaftaran PPDB menggunakan pihak ketiga, namun teknisi yang merancang dan menjalankan website telah resign dari perusahaan penyedia sehingga upaya perbaikan sistem sempat terkendala, walupun pada akhirnya data-data peserta didik yang telah mendaftar sejak tanggal 27 Juni tidak dapat diselamatkan,” urainya.

Sehingga lanjutnya, terkait adanya permasalahan ini, Ombudsman RI Kaltara menyarankan kepada Panitia PPDB untuk menyediakan kontak narahubung yang standby untuk memberikan informasi, menerima aduan atau komplain masyarakat terhadap adanya kebijakan peserta didik untuk mendaftar kembali.

Selanjutnya hari terakhir pemantauan dilaksanakan di SMAN 3 Tarakan. Di sini karena lokasinya jauh dan hanya ada satu sekolah maka teradapat 8 rombel kuota disiapkan.

“ Sehingga sekolah tidak dapat mengakomdir semua calon siswa yang tinggal di Juata,” bebernya.

Lebih lanjut mengenai saran yang diberikan di antaranya dalam hal penyusunan ketentuan Peserta Didik Baru (PPDB), maka penting untuk dilakukan Uji Publik yang melibatkan seluruh stakeholder terkait secara komprehensif, terutama yang berkaitan dengan pengaturan zonasi.

“Selanjutnya, Dinas Pendidikan melakukan inventarisir potensi-potensi permasalahan yang kerap terjadi serta menyiapkan strategi penyelesaiannya,” urainya.

Termasuk panitia PPDB baik di provinsi, kabupaten dan kota menyediakan kanal pengaduan atau laporan masyarakat yang mudah diakses terkait penyelenggaraan PPDB serta menempatkan petugas pengelolaan pengaduan yang berkompeten.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB Diundur Hari ini, Kepala SMAN 1 Nunukan Beber Alasan dan Jadwal Daftar Ulang

Begitu juga dalam hal penggunaan website atau aplikasi, penting bagi Dinas Pendidikan untuk memastikan komitmen bersama dengan penyedia website/ aplikasi, agar tidak terjadi hal – hal yang dapat merugikan para pengguna layanan PPDB.

Adapun tambahnya untuk tindak lanjut saat terdapat aduan dan temuan dalam pemantauan pelaksanaan PPDB, Tim menindaklajuti melalui Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara untuk langsung melakukan koordinasi dengan kepala daerah.

“Sehingga permasalahan-permasalahan yang ditemukan dapat segera ditindaklanjuti dan mendapatkan penyelesaian,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved