Berita Tana Tidung Terkini

Penyelesaian Biaya Sewa dan Ganti Lahan Inhutani, Sekda KTT: Tunggu Rekomendasi BPKP Kaltara

Sampai saat ini penyelesaian pelepasan akta tetap PT Inhutani masih proses. Menurut Sekda KTT tunggu rekomendasi dari BPKP Provinsi Kaltara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Said Agil saat ditemui di Kantor Bupati Tana Tidung, Selasa (11/7/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum lama ini laksanakan pertemuan dengan PT Inhutani di Kota Tarakan, terkait penyelesaian pelepasan aktiva tetap PT Inhutani di Desa Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung (KTT).

Sebagai informasi, terkait proses biaya sewa dan ganti lahan antara Inhutani dan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, hingga saat ini belum terselesaikan.

Adapun harga pemindahtanganan aktiva tetap, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.

Baca juga: DPRD Tana Tidung Tanggapi Soal Penyelesaian Pelepasan Aktiva Tetap PT Inhutani di Tideng Pale

Dalam pertemuan pembahasan terkait pelepasan aktiva tetap Inhutani itu, pemerintah Kabupaten Tana Tidung diwakili oleh Sekretaris Daerah, Said Agil.

Dari hasil pertemuan tersebut, Said Agil mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.

"Masih kita tindaklanjuti, karena soal harga ini belum ketemu. Dan memang kemampuan keuangan kita juga terbatas," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: PT Inhutani Tagih Sewa Lahan Hak Guna Bangunan, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Beri Respons Ini

Dia menyampaikan, pihaknya telah meminta pendapat BPKP, yang membuktikan bahwa kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak memadai.

"Nanti polanya seperti apa, ya tergantung lah ya. Kita tunggu rekomendasi dari BPKP saja," katanya.

Lebih lanjut dia sampaikan, pihak Inhutani juga meminta pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk menjawab surat yang diajukan PT Inhutani beberapa waktu lalu.

Maka dalam waktu dekat ini, kata dia, pihaknya tentu akan menjawab surat tersebut.

Peta Lokasi lahan Inhutani di Desa Tideng Pale, yang hingga saat ini masih proses pelepasan aktiva tetap.
Peta Lokasi lahan Inhutani di Desa Tideng Pale, yang hingga saat ini masih proses pelepasan aktiva tetap. (KOMINFO KTT)

Dia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya pun akan mengevaluasi terkait lahan yang dibutuhkan pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

"Kalau dievaluasi ya evaluasi, kalau memang dia lahan berbayar sesuasi durasi ya, kita bayar, kalaupun mau dikasih gratis ya ndak apa juga," terangnya.

Namun tentu, hal ini masih perlu dibicarakan. Mengingat pihak Inhutani juga masih melakukan tindak lanjut temuan BPK.

"Itu bukan temuan dalam arti kerugian negara, ndak. Temuan secara administrasi, itu harus dihitung ulang, harus diappraisal ulang," jelasnya.

Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Minta Pelepasan Aktiva Tetap Inhutani Diselesaikan Secara Persuasif

Saat ini, pihaknya masih melihat siapa yang harus mengappraisal lahan tersebut.

Mengingat dalam ketentuan, lanjut dia, siapa yang membeli maka pihak tersebut yang membuat appraisal.

Tapi katanya ada kesepakatan, jadinya silahkan saja. Kita prinsipnya, kalau itu sesuai regulasi ya silahkan.

Baca juga: Sudah Sepekan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Inhutani Nunukan Alami Kenaikan, Pedagang Ungkap ini

Tapi kesepakatan ini, apa boleh kesepakatan menggugurkan regulasi. Tapi nanti kita lihat, kalau memang harus kita menghitung ulang ya kita hitung," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved