Berita Tarakan Terkini
Satpol PP Tarakan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa, Kerap Temui Rombong dan Gerobak Ditinggal di Jalanan
Satpol PP Tarakan tertibkan baliho kedaluwarsa, akui pemilik kerap tinggalkan rombong dan gerobak di pinggir jalan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tercatat 10 spanduk dan baliho dan rombong serta gerobak yang melanggar perda ditertibkan personel Satpol PP Kota Tarakan.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Tarakan ini sudah dimulai dua pekan lalu, dan akan berlanjut selama beberapa pekan ke depan.
Ini mengantisipasi masih banyaknya baliho dan spanduk kedaluwarsa juga liar tanpa izin terpasang di lokasi yang dilarang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2002.
Dikatakan Hanip Matiksan, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, penertiban spanduk sudah kedaluwarsa dilakukan di pagar Stadion Datu Adil, Masjid Baitul Izzah, GTM dan THM.
Baca juga: Tindaklanjuti Temuan Benda Antik & Upayakan Dana, Disbudporapar Tarakan Siap Datangkan Tim Panilai
Bahkan ada juga yang diletakkan di jalan dan mengganggu keindahan kota sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2002.
Ia menegaskan, memasang iklan atau baliho harus berizin dan ditempatkan di tempat yang ditetapkan dan tidak mengganggu keindahan Kota Tarakan.
“Selama dua pekan ini dilakukan penertiban baliho dan iklan ucapan selamat.Baik di jalan maupun di tempat-tempat gedung tadi. Di taman juga ada dan tempat pohon itu juga kami amankan. Total 10 yang diamankan dan ini menyebar di Sudirman dan Yos Sudarso. Tim patroli jalan terus,” ungkapnya.
Ia sudah meminta pemilik membongkar dan karena tidak melakukan pencabutan maka dianggap melanggar perda.
Ini akan berjalan terus dan apalagi jika tidak berizin apalagi yang nekat menempelkan di pohon. Tidak ada istilah koordinasi lagi dengan pemilik.
“Kalau keberatan silakan datang ke kantor,” jelasnya.
Adapun barang disita sebenarnya bisa diambil pemilik namun dengan catatan membuat pernyataan. Namun ada juga yang akan dimusnahkan.
“Ada misalnya meja, rombong yang ditinggalkan pedagang PK5 sebelumnya sudah diberi peringatan selama tiga hari berupa stiker. Kalau tiga hari lebih tidak diambil, kami anggap sampah dan amankan di kantor. Mau ambil silakan dan buat pernyataan,” tegasnya.
Jika melanggar lagi maka pihaknya tidak segan untuk melakukan tipiring. Dalam sebulan rombong ditertibkan ada lima unit.
Baca juga: Pemkot Tarakan Percepat Vaksinasi Booster, Realisasi Vaksin Dosis Ketiga Baru 22,60 Persen
“Kalau lebih seminggu tidak diambil bisa dimusnahkan. Kadang pemilik tidak mau ambil padahal kami Cuma beri pengarahan agar tidak berjualan di atas trotoar, di pinggir jalan karena mengganggu keindahan kota,” jelasnya.
Ia mengakui area Yos Sudarso menjadi lokasi paling banyak rombong dan gerobak ditinggalkan pemildi Jalan Mulawarman.
“Sudah berkali-kali baik PK5 dan di pinggir jalan yang pakai pikap. Kaau ditertibkan sejauh ini tidak ada perlawanan karena kami beri edukasi,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kejurnas Panahan Resmi Dibuka Gubernur Kaltara, Harap Lahir Bibit Atlet Tembus Level Internasional |
![]() |
---|
McDonald’s Masuk ke Tarakan, Wali Kota Khairul Berharap Bisa Menyerap Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Musda Muhammadiyah Kota Tarakan Resmi Dibuka, Wali Kota: Muhammadiyah Mitra Strategis Pemkot |
![]() |
---|
Akui Ada Perubahan Manajemen Kelola, Pelindo Tarakan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Peti Kemas |
![]() |
---|
Tak Jera 4 Kali Dipenjara, Pria Ini Terciduk Lagi Curi Uang di Kotak Amal, 25 Masjid Jadi Sasaran |
![]() |
---|