Berita Tarakan Terkini

Tindaklanjuti Temuan Benda Antik, Disbudporapar Tarakan Siap Datangkan Tim Panilai Cagar Budaya

Tindaklanjuti temuan benda antik pada Februari lalu, Disbudporapar Tarakan siap datangkan Tim Panilai, bakal usul anggaran pemeliharaan di APBD 2023.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Abdul Salam, Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kota Tarakan.  

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menindaklanjuti penemuan benda cagar budaya di Juata Laut pada 28 Februari 2022 kemarin, Pemkot Tarakan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwasata (Disbudporapar) Kota Tarakan akan berupaya menyediakan anggaran pemeliharaan dan masuk dalam usulan di APBD 2023 mendatang.

Ini disampaikan Abdul Salam, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan di Disbudporapar Tarakan. Terhadap penemuan benda antik diduga peninggalan sejarah masa lalu di Tarakan berupa mangkuk dan piring berbahan keramik, teko dan benda menyerupai senjata bernama lantaka tersebut saat ini memang masih dikuasai penemu yakni Jufriyanto Marten dan Marten Baba, warga RT 13 Kelurahan Juata Laut.

“Da memang untuk menetapkan itu benda cagar budaya, harus ditetapkan oleh ahli dan melalui penelitian serta harus ada penilaian oleh Tim Cagar Budaya,” beber Abdul Salam.

Sehingga saat ini berkaita dengan penemuan tersebut, statusnya masih dimiliki atau menjadi hak si penemu. Terlebih pihaknya sudah menelusuri bagaimana kronologis penemuan dan hasilnya ditemukan bukan faktor kesengajaan.

Baca juga: Pemkot Tarakan Percepat Vaksinasi Booster, Realisasi Vaksin Dosis Ketiga Baru 22,60 Persen

“Yang tidak boleh dilakukan masyarakat itu jika dengan sengaja mencari benda walaupun di lahan kita dan itu harus ada izin. Bukan izin pribadi tapi untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penyelamatan dan lokasi ditemukan ada kebun sendiri,” tegas Abdul Salam.

Posisinya saat itu, penemu barang antic sedang menanam dan menggarap di lokasi perkebunan miliknya dan secara tak sengaja menemukan benda antik dan benda menyerupai lantaka. Sehingga lanjutnya.

Sementara itu tupoksi pemerintah sendiri jika mengacu pada perundang-undangan, harus melakukan pengamanan atau jika diupayakan untuk pemerintah yang merawat benda temua tersebut, dengan catatan masyarakat si penemu punya hak kompensasi yang akan diberikan.

“Ada dua, pertama masyarakat mau menyerahkan sukarela menyumbangkan ke pemerintah. Kedua, jika tidak mau, maka kewajiban pemerintah mengganti rugi melakukan pembelian. Terkait hal itu saya selaku Kabid Kebudayaan di Disbudporapar Tarakan sedang mencoba melakukan langkah terkait upaya pemeliharaan ke pemerintah dengan melakukan usulan kegiatan 2023,” tegas Abdul Salam.

Anggaran itu baru bisa diusulkan di 2023 mendatang karena mengingat baru ditemukan Februari 2022 kemarin. Usulan anggaran yakni untuk pembelian dan juga berikut untuk pemeliharaan.

Berbicara nilai harga barang temuan tersebut, harus mengacu pada standarisasi lanjutnya. Cara mengukurnya nanti maka ada tim penilai yang akan memberikan standar harga.

“Saya harus menggunakan tim penilai. Karena sama seperti pemerintah mau beli tanah ada namanya tim appraisal untuk mengukur nilai aset itu. Sehingga untuk benda antik ini, nanti ada tim atau tenaga Ahli Cagar Budaya,” urainya.

Ia melanjutkan, karena nanti peruntukannya ke Museum Rumah Putih, walaupun nanti setelah dinilai dan tidak termasuk cagar budaya, tapi dari sisi kepentingan sejarah, memiliki peran besar dalam perjalanan sejarahnya Kota Tarakan.

“Jadi tergantung nanti seberapa besar aspek historis di kandung benda itu terhadap Tarakan. Skala nasional, berarti nilainya berbicara nasional atau regional Kaltara itulah nanti membandingkan untuk diberikan nilai,” jelasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Gencar Lakukan Kampanye Anti Korupsi

Ia menambahkan, sebenarnya ia juga bisa menilai namun harus tetap menggunakan tim penilai dari luar.

“Tapi tidak boleh karena saya pelaku PPTK atau PPKOM. Secara kode etik tidak boleh, tetap gunakan dari luar supaya fear walaupun saya paham benda itu nilai itu harganya sebagai bahan negoisasi,” ujarnya.
Secara pribadi sendiri menurut Abdul Salam, nilai yang dikandung benda antic itu sangat bagus. Dimana keberadaannnya bisa memberikan informasi tentang Kalimantan Utara. Meski demikian ia tidak ingin mendahului tim penilai yang akan ditunjuk nanti.

“Berarti kan jika ada nilai begitu semakin bagus. Kita tidak hanya bahan saja. Tapi lebih ke lain-lain,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved