Berita Kaltara Terkini

Ketua HIPMI Kaltara Ahmad Syamsir Arief Doakan Mardani Maming, Yakin Ketuanya Tidak Bersalah

HIPMI Kaltara menggelar kegiatan tasyakuran atas hari jadi HIPMI ke-50 dan pemberian bantuan beasiswa bagi para santri pondok pesantren

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arief (berdiri berbaju batik motif biru) saat meminta doa agar Ketua HIPMI, Mardani H. Maming, diberikan kemudahan dalam melewati proses hukum di KPK, di hadapan para pengurus dan santri Ponpes Al-Khairat Tanjung Selor, Minggu (17/7/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara menggelar kegiatan tasyakuran atas hari jadi HIPMI ke-50 dan pemberian bantuan beasiswa bagi para santri pondok pesantren, yang digelar di Ponpes Al-Khairat, Tanjung Selor, Minggu (17/7/2022).

Tak hanya tasyakuran, para pengurus HIPMI Kaltara juga meminta para pengurus Ponpes Al-Khairat beserta para santri, untuk mendoakan Ketum HIPMI, Mardani Maming yang kini terlibat kasus hukum.

Ketua HIPMI Kaltara, Ahmad Syamsir Arief, mendoakan agar Mardani Maming yang kini berstatus sebagai tersangka KPK, dapat melewati segala ujian dan musibah yang dihadapi.

Menurutnya kegiatan doa bersama ini adalah bentuk dorongan moral HIPMI Kaltara terhadap kasus yang menimpa Ketua HIPMI periode 2019-2022 itu.

Baca juga: 25 Produk Unggulan UMKM Kaltara akan Ikut di HIPMI Expo Pada 10-12 Juni 2022, Jurinya Ivan Gunawan

“Kami gelar doa tolak bala, karena kami dapat ujian dengan adanya musibah Ketua kami sekarang, jadi kami bermunajat segala rintangan dan ujian yang beliau hadapi dapat selamat dan sukses,” kata Ahmad Syamsir Arief.

“Kami secara organisasi di Kaltara, secara moral mendukung beliau, dan kami yakin beliau tidak bersalah, dan proses hukum harus dihormati,” ujarnya.

Ahmad Syamsir meyakini, Mardan Maming yang merupakan eks Bupati Tanah Bumbu itu tidak bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan izin tambang batu bara.

“Jadi Ketum kami, waktu beliau menjabat bupati sebelas tahun yang lalu, ada kebijakan beliau yang sekarang sedang dipermasalahkan oleh aparat hukum,” ungkapnya.

Ia pun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Mardani H. Maming yakni mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka KPK pada Juni lalu.

Pihaknya meyakini, hakim sidang praperadilan akan memenangkan gugatan Mardani Maming sehingga statusnya sebagai tersangka KPK dapat digugurkan.

“Tentunya asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dan beliau sebagai warga negara mempunyai hak untuk membela apa yang dituduhkan dan disangkakan seperti jalur praperadilan,” katanya.

“Kami berkeyakinan beliau tidak bersalah, keyakinan ini harus didukung fakta hukum, jadi kami menghormati proses hukum, dan kita harap aparat penegak hukum juga bersikap profresional dan adil dalam menilai apa-apa yang disangkakan kepada beliau,” tuturnya.

Baca juga: Stand Expo UMKM Kaltara di JCC Ramai Dikunjungi, Ketua BPD HIPMI: Produk Cemilan Banyak yang Beli

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi


 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved