Berita Kaltara Terkini

Polemik Gaji Dewan, Berikut Rincian Tunjangan dan Gaji DPRD Kaltara: Capai Rp 24 Miliar Tahun 2025

Polemik adanya kenaikan tunjangan Anggota DPR oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu telah menyulut amarah masyarakat di berbagai daerah.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
GAJI DPRD KALTARA – Ilustrasi proses pelantikan DPRD Kaltara hasil pemilu 2024 masa bakti 2024-2029. Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kaltara Mencapai Rp 24 Miliar. (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Polemik adanya kenaikan tunjangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu telah menyulut amarah masyarakat di berbagai daerah.

Penolakan yang berujung demonstrasi telah terjadi diberbagai wilayah di Indonesia seperti di Jakarta, Surabaya, Makassar hingga NTB.

Hal ini dipicu karena adanya penolakan dari masyarakat atas kenaikan tunjangan dan fasilitas mewah yang diterima oleh anggota dewan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini yang masih sulit.

Bahkan setiap anggota Dewan dapat menikmati berbagai fasilitas tambahan mulai dari kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga tunjangan operasional yang jumlahnya fantastis bahkan mencapai ratusan juta.

Baca juga: Intip Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltara Tahun Ini, 35 Anggota Dapat Rp 57 Jutaan per Bulan

Sejumlah kalangan menilai, kebijakan ini justru mencederai rasa keadilan sosial karena berbanding terbalik dengan realita kehidupan masyarakat kelas bawah yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lalu bagaimana dengan kondisi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)? Berapa gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh anggota DPRD di Kaltara?

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltara Mohammad Pandi menyampaikan untuk bahwa dasar pemberian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kaltara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Dasar penggajian DPRD ini dari Peraturan Pemerintah diturunkan menjadi Peraturan Gubernur, tidak boleh kita menambah satu atupun dua sen pun rupiah untuk gaji dan tunjangan Dewan,” kata Mohammad Fandi saat dikonfirmasi awak TribunKaltara.com, Minggu (31/8/2025).

Mohammad Fandi juga menjelaskan, bahwa berkenaan dengan hak-hak serta fasilitas yang diperoleh anggotan dewan telah tertuang jelas dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 perubahan Atas Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

“Ada semua di dalam Pergub untuk fasilitas yang diperoleh,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala  Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kaltara Dedy Tri Wahyudi menyebutkan bahwa selain melalui Pergub, pemberian tunjangan dan gaji dewan juga telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/214/2024 tentang Besaran Tunjangan Hak dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltara Tahun Anggaran 2025.

“Kita juga mengacu pada SK Gubernur termasuk SK Tunjangan DPRD Kaltara 2024. Tetapi untuk Pergub Gubernur juga tetap berlaku,” ucapnya.

Tunjangan Puluhan Miliar Anggota DPRD Kaltara 

Diketahui Kaltara sendiri memiliki empat Kabupaten dan satu Kota meliputi Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung serta Tarakan.

Untuk DPRD Provinsi sendiri berjumlah 35 anggota terdiri dari berbagai fraksi yang berhasil memenangkan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved