Berita Kaltara Terkini
Oknum PNS BKD Kaltara Dilaporkan Polisi, Kepala BKD Burhanuddin Siap Diperiksa jika Diperlukan
Oknum PNS BKD Kaltara dilaporkan polisi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin siap diperiksa jika diperlukan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Anggota TGUPP Kaltara bidang Pencegahan Korupsi, Mukhlis Ramlan menyatakan telah melaporkan oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara inisal Y ke Polda Kaltara terkait dugaan jual beli jabatan di Pemprov Kaltara.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Kaltara, Burhanuddin mengaku tidak tahu menahu perihal adanya dugaan praktik jual beli jabatan.
Meski demikian, dirinya siap memenuhi panggilan pihak Polda jika dibutuhkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan Eselon III dan IV di Pemprov Kaltara.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, saat itu dirinya tengah dibebaskan dari tugasnya sebagai Kepala BKD Kaltara lantaran masih mengikuti Diklatpim II.
Meski mengikuti Diklatpim II dan tidak mengetahui adanya praktik tersebut, Burhanuddin menyampaikan, dirinya akan menaati aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Oknum PNS BKD Kaltara Dilaporkan ke Polisi Soal Jual Beli Jabatan, Kepala BKD Burhanuddin Buka Suara

Ia memastikan siap memenuhi panggilan pihak berwajib jika dibutuhkan untuk diperiksa dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan Eselon III dan IV di Pemprov Kaltara.
"Kita serahkan saja kita lihat peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin melalui sambungan telepon kepada TribunKaltara.com, Senin (25/7/2022).
"Misalkan kita harus dihadapkan untuk pembuktian-pembuktian, kita patuh pada jalannya aturan yang berlaku kita ikuti proses yang berlaku," sambungnya.
Ditanyakan mengenai potensi menganulir pelantikan pejabat eselon III dan IV pada awal Juli lalu, Burhanuddin belum dapat menjawab.
Baca juga: Speedboat Terbakar di Perairan Sekatak, Dinas Perhubungan Kaltara Beber Dugaan Sementara
Menurutnya hal tersebut masih harus dirapatkan bersama dengan pimpinannya di Pemprov Kaltara.
"Nanti kita lihat aturannya bagaimana aturannya nanti, dan nanti akan dirapatkan lagi," tutur Burhanuddin.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi