Berita Nunukan Terkini
Pusat Saksi Unmul Minta APH Selidiki Temuan Inspektorat Nunukan soal Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar
Peneliti Fakultas Hukum Unmul Samarinda meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidiki temuan Inspektorat Nunukan soal kerugian negara Rp 2,1 miliar.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul Samarinda meminta aparat penegak hukum (APH) menyelidiki temuan Inspektorat Nunukan soal kerugian negara Rp 2,1 miliar.
Hal itu disampaikan Peneliti Pusat Saksi Unmul Samarinda Orin Gusta Andini kepada TribunKaltara.com, Senin (27/7/2022).
Dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda ini menjelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan Inspektorat Nunukan berdasarkan 5 prinsip.
Diantaranya profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antar APIP, dan berorientasi pada perbaikan serta peringatan dini.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Negara Rugi Rp 2,1 M Inspektorat Nunukan Beri Waktu 2 Tahun ke Mantan Bendahara RSUD Kembalikan
"Maka tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sesuai Pasal 25 ayat (7) perlu dilakukan koordinasi antara Inspektorat dan APH di Nunukan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Orin Gusta Andini, melalui telepon seluler.
Sesuai Pasal 25 ayat (9) beber Orin, jika berdasarkan hasil koordinasi Inspektorat dan APH ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, maka proses lebih lanjut diserahkan kepada Inspektorat.
Sedangkan pada ketentuan ayat (10) Orin sampaikan bahwa jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditemukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada APH untuk segera ditindaklanjuti.
"Itu dasarnya. Jadi apabila hasil koordinasi Inspektorat dan APH ada bukti permulaan penyimpangan yg bersifat pidana maka jadi kewenangan APH untuk lakukan proses hukum," ucapnya.
Baca juga: SPJ Dana Operasional RSUD Nunukan Selisih Rp 5 Miliar, Inspektorat Beri Waktu 10 Hari & Audit Khusus
"Berbeda bila penyalahgunaan dalam ranah administrasi yang dilekatkan pada orang pribadi dengan mengembalikan kerugian negara atas perbuatannya. Jadi harus jelas dulu hasil koordinasinya," tambahnya.
Orin meminta kepada APH di Nunukan untuk segera melakukan penyelidikan bilamana ada bukti permulaan dugaan perbuatan melawan hukum.
"Bukan sekedar mengembalikan kerugian negara. Tapi jauh lebih penting dari hasil audit itu memperjelas apakah dalam kerugian negara itu ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau hal yang tidak patut sehingga menyebabkan kerugian negara," ungkapnya.
Sebelumnya Inspektorat Nunukan telah menerbitkan surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM) terkait kerugian negara/ daerah dalam SPJ (surat pertanggungjawaban) dana operasional RSUD Nunukan.

Baca juga: SPJ Dana Operasional RSUD Nunukan Selisih Rp 5 M, Inspektorat Verifikasi Berkas, Ini Tanggapan DPRD
SKTJM diterbitkan sebagai buntut dari temuan Inspektorat Nunukan adanya selisih hingga Rp 5 miliar dalam SPJ yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022.
Audit khusus telah dilakukan Inspektorat Nunukan sejak 11-25 Maret 2022. Bahkan hasil audit khusus itu telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BPK.