Berita Nunukan Terkini
Update Kasus 3 WNA Malaysia dan Tiongkok yang Diamankan di Sebatik, Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Berikut ini update tiga WNA yang diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II di Pos TNI AL Sei Pancang, Sebatik, Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 3 WNA asal Malaysia dan Tiongkok.
Ketiga WNA tersebut antara lain Leo Bin Simon (39) warga Tawau, Malaysia, Ho Jin Kiat (40) warga Kota Kinabalu, Malaysia, dan Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Imigrasi Nunukan Lukie mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri perihal status ketiga WNA tersebut.
Diketahui 3 WNA asal Malaysia dan Tiongkok itu diamankan Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II bersama 3 WNI lainnya di Pos TNI AL Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (20/07).
Baca juga: Soal Dugaan Spionase 3 WNA, Satgas Marinir Ambalat TNI AL Sebut Masih Perlu Pendalaman
"Barusan kami koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nunukan, ketiga WNA itu akan kami lakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Lukie kepada TribunKaltara.com, Senin (25/07/2022), pukul 12.00 Wita.
Pasal 122 huruf a Undang-undang Keimigrasian menyebutkan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.
Lukie menuturkan, dua WNA asal Malaysia itu menggunakan bebas visa kunjungan singkat.
Sementara untuk warga Tiongkok menggunakan visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata.
Diketahui visa tersebut diperuntukkan bagi WNA untuk memutar roda perekonomian Indonesia di bidang wisata.
"Penyidik sudah cukup bukti, karena yang mereka kantongi adalah visa wisata. Sementara di Nunukan aktivitasnya untuk sebuah pekerjaan," ucapnya.

Saat ini ketiga WNA tersebut masih diamankan di ruang detensi Imigrasi Nunukan. Sembari itu menunggu Imigrasi Nunukan menerbitkan SPDP.
"SPDP sedang kami siapkan. Nanti kalau sudah mulai penyidikan akan kami lakukan penahanan di Lapas Nunukan," ujar Lukie.
Mengenai Yosafat Bin Yusuf (40) WNI berdomisili di Tarakan yang diduga telah mengajak ketiga WNA masuk ke Indonesia, pihak Imigrasi Nunukan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti apakah Y telah melanggar Pasal 122 huruf b atau tidak.
Inti pasal itu adalah menyuruh atau memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan izin tinggal," ungkap Lukie.