Berita Kaltara Terkini

Begini Respons Gubernur Zainal Paliwang, Soal Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemprov Kaltara

Gubernur Kalatara Zainal Paliwang berkali-kalai mengingatkan tidak ada jual beli jabatan di Pemprov Kaltara: Itu penekanan saya, dan sesuai Baperjakat

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang buka suara terkait polemik jual beli jabatan di tubuh Pemprov Kaltara.

Sebelumnya pada hari Minggu lalu, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara, Mukhlis Ramlan menyatakan telah melaporkan oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara atas dugaan fasilitasi jual beli jabatan.

Oknum tersebut menurut bukti yang dimiliki oleh TGUPP Kaltara menjanjikan jabatan tertentu di Pemprov Kaltara asalkan membayarkan sejumlah uang.

Baca juga: Oknum PNS Fasilitasi Jual Beli Jabatan, DPRD Kaltara Minta Usut Tuntas, Ainun Farida: Memalukan

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Zainal menegaskan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak ada transaksi jual beli jabatan.

Gubernur Zainal menyampaikan, jika ada seseorang yang menyerahkan uang ke orang lain dengan imbalan jabatan tertentu maka resiko kerugian material tersebut harus ditanggung sendiri.

Baca juga: TGUPP Kaltara Laporkan Oknum PNS Badan Kepegawaian Lakukan Jual Beli Jabatan, Ini Tanggapan Pemprov

"Saya saat melantik, saya sudah ingatkan, tidak ada transaksi jual beli jabatan," kata Zainal Paliwang, Selasa (26/7/2022).

"Itu penekanan saya, dan itu sudah sesuai aturan melalui Baperjakat, jadi kalau ada yang menyerahkan sesuatu ke orang lain atau pihak lain ya itu resikonya dia, yang penting saya sebagai gubernur sudah wanti-wanti mereka, jangan ada jual beli jabatan dalam proses pemilihan pejabat yang akan kita tempatkan," ungkapnya.

Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Anggota TGUPP Kaltara, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama Tim Kuasa Hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman (kanan) dalam konferensi pers atas laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Kaltara terkait kasus jual beli jabatan yang diduga melibatkan oknum PNS di Pemprov Kaltara, Minggu (24/7/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (Tribun Kaltara)

Lebih lanjut ia menyampaikan, para penerima dan pemberi uang harus siap menghadapi konsekuensi termasuk konsekuensi hukum.

"yang menerima dan yang memberi jika terbukti harus diproses," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved