Berita Tarakan Terkini

Anak di Bawah Umur Diamankan Satreskoba Polres Tarakan, Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu

Beberapa waktu lalu Resnarkoba Polres Tarakan berhasil menciduk dua orang pria yang kedapatan bawa sabu. Salah satu pelaku masih anak dibawah umur.

Penulis: - | Editor: Junisah
Dok Polres Tarakan
Seorang tersangka yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tarakan akibat kedapatan membawa narkoba. (Dok Polres Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Anak dibawah umur lagi-lagi kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Pengungkapan ini awalnya dilakukan oleh Sat Samapta Polres Tarakan saat sedang patroli pada 18 Juli lalu sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Telaga Keramat, tepatnya di halte depan indoor.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba Polres Tarakan, Ipda Amiruddin menuturkan bahwa awalnya Sat Samapta berhenti di depan halte karena melihat beberapa orang yang berkumpul di halte tersebut.

Baca juga: Hingga Juni 2022 BNNP Kaltara Berhasil Ungkap 31 Kilogram Sabu, Kasus 22 Kg Lainnya Masih Ditracing

Pada saat berhenti dan melakukan pengecekan, terdapat seorang lelaki yang berjalan ke arah selokan dengan membuang bungkus rokok.

“Jadi langsung dibuang, dan diminta kembali untuk mengambil kemudian dibawa ketempat yang agak terang dan diperiksa, ternyata ada 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu,” ucapnya, Rabu (27/7/2022)

Setelah ditanyai petugas Sat Samapta pria berinisial EL yang saat itu bersama RI mengaku tengah melakukan transaksi jual beli handphone.

Baca juga: Kurir Sabu Bawa 47 Kg Dibekuk, Polda Kaltara Dalami Mekanisme Transaksi Narkotika Transnasional

Ipda Amiruddin juga mengatakan bahwa sebelumnya EL dan RI membeli sabu tersebut di Jalan Lapangan.

“Tapi dia tidak kenal dengan yang jual, ke Jalan Lapangan disebuah lorong dan ditanya oleh penjualnya mau beli yang berapa dan dijawab Rp 200 ribu, kemudian tidak lama kemudian uangnya diambil dan pergi, tapi yang kembali membawa sabu bukan orang yang tadi. Setelah itu, RI dan EL ke keramat untuk beli handphone tadi,”ujarnya.

Lebih lanjut, Amiruddin mengatakan, bahwa setelah itu kedua tersangka langsung dibawa ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pengecekan urin dan ternyata, benar keduanya positif mengkonsumsi metaphetamin.

Pelaku pembawa narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tarakan. (Dok Polres Tarakan)
Pelaku pembawa narkoba ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tarakan. (Dok Polres Tarakan) 

Menurut keterangan lebih lanjut dari Amiruddin, RI dan EL pun diketahui sudah sering mengkonsumsi sabu pada beberapa bulan terakhir untuk bekerja sebagai petani rumput laut.

“Keduanya bekerja sebagai petani rumput laut, dan sering memang patungan berdua untuk beli sabu karena satu kerjaan, satu kos makenya (sabu) pun cuma berdua,” ujarnya.

Keduanya pada saat didapati Sat Samapta Polres Tarakan tengah membawa sabu seberat 0,23 gram yang disimpan didalam kotak rokok merk Thanos.

Baca juga: Tergiur Upah 500 Ringgit Malaysia, Tiga Kurir Ini Nekat Selundupkan Sabu 47 Kg ke Nunukan

Untuk diketahui, kedua tersangka bukan merupakan warga Tarakan melainkan dari Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah (Sulteng).

Salah satu diantaranya, EL merupakan anak di bawah umur kelahiran 2005.

“Jadi si EL ini ngikut kakaknya ke sini (Tarakan) untuk kerja rumput laut,” ucapnya.

Selain sabu, tim Sat Samapta Polres Tarakan juga berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 4065 yang digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Baca juga: Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 47 Kilogram, Dibawa Masuk Lewat Perbatasan Indonesia-Malaysia

"Keduanya pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

(*)

Penulis: Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved