Opini

Belajar Merelakan dari Baim Wong dan Pertunjukan Citayam Fesyen Jalanan

Hal yang patut menjadi perhatian Baim Wong dan masyarakat umum lainnya adalah untuk mendukung kreativitas tidak harus dan melulu tentang komersial.

Dok Alif A. Putra
Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Alif A. Putra. (Dok Alif A. Putra) 

Keberadaan mereka perlahan-lahan mulai menarik perhatian publik. Hal ini karena cara berpakaian mereka dan juga perilaku mereka yang belum menimbulkan kekacauan.

Fesyen jalanan pun pada akhirnya menjadi subkultur urban di ibu kota Jakarta. Para remaja penyangga ibu kota ini hanya ingin berekspresi tanpa terganggu komersialisasi. Sehingga, secara perlahan jumlah remaja yang mendatangi kawasan SCBD semakin bertambah.

Cara berpakaian mereka pun semakin beragam. Beberapa pencipta konten sudah mulai merekam video dan menangkap foto di lokasi tersebut. Pada akhirnya, remaja-remaja ini memamerkan pakaian mereka di atas penyeberangan pejalan. Pertunjukan Citayam Fesyen Jalanan (Citayam Fashion Show) pun bermula.

Usaha Merelakan dan Ide Komersialisasi Baim Wong

Pria kelahiran 27 April 1981 dengan nama lengkap Muhammad Ibrahim atau dikenal dengan nama panggung Baim Wong tengah menjadi sorotan publik.

Baim Wong menjadi salah satu nama paling sering dicari dan beberapa kali menjadi topik di media sosial. Baim Wong menjadi sorotan publik bukan karena prestasi yang pernah dianugerahi sebagai aktor pendatang baru favorit tahun 2012 pada ajang Indonesian Movie Awards 2012 dengan bermain apik dalam film berjudul “Dilema”. Tetapi, Baim Wong menjadi sorotan karena ide brilian dan niat baiknya. Ide brilian yang entah datang dari mana.

Baim Wong berniat ingin mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan “Hak atas Merek” untuk Citayam Fashion Week.

Meskipun pada kenyataannya, beberapa berita atau portal media daring menginformasikan bahwa PT Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke DJKI untuk mendapatkan hak cipta.

Penjelasan dalam Undang-undang Merek, mengatur bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Sementara itu, hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Baim Wong melalui perusahaannya PT Tiger Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada tanggal 20 Juli 2022 lalu. Hal tersebut pun terkonfirmasi dengan pencantuman nomor pendaftaran JID2022052181 sebagai tanda bahwa perusahaan milik Baim Wong telah mendaftarkan CFW.

Jika Phillipa Lally menemukan hasil penelitian bahwa manusia membutuhkan 18 sampai 254 hari untuk memulai kebiasaan, lain halnya dengan Baim Wong, ibarat layu sebelum berkembang. Belum cukup 18 hari, ide brilian dan niat baik Baim Wong untuk mendaftarkan hak cipta dan/atau hak atas merek harus pupus.

Niat baik dan ide brilian Baim Wong untuk mendaftarkan hak merek atau hak cipta atas Citayam Fashion Week tidak bisa didaftarkan karena bertentangan dengan Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 20 yang mengatur bahwa merek yang tidak dapat didaftarkan atau ditolak jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Selain itu, Citayam Fashion Week merupakan domain publik yang merujuk pada seluruh karya-karya kreatif dan intelektual yang telah menjadi milik bersama karena tidak dilindungi atau tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang ekslusif.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved