Berita Malinau Terkini
Update Terkini Penyebaran Uang Palsu di Kabupaten Malinau, Dua Terdakwa Segera Disidang
Kejari Malinau telah melimpahkan berkars perkara pemalsuan uang rupiah yang dilakuan dua orang masng-masng SL dan HC ke Pengadilan Negeri Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perkembangan terbaru kasus pemalsuan uang di Malinau Provinsi Kalimantan Utara bergulir ke meja hijau.
Kejaksaan Negeri (Kejar)i Malinau telah melimpahkan berkas perkara pemalsuan rupiah ke Pengadilan Negeri Malinau hari ini, Selasa (2/8/2022).
Perkara tindak pidana pemalsuan uang tersebut menyeret 2 Pria asal Malinau, yakni SI (32) dan HC (25). Pria SI diketahui merupakan Satpam Bank BRI di Desa Malinau Hulu.
Baca juga: Polisi Tahan Dua Terduga Pencetak Uang Palsu di Malinau, Berikut Modus Penyebarannya
"Kejari Malinau telah melimpahkan perkara tindak pidana pemalsuan rupiah dua orang terdakwa. Yakni SI pria berusia 32 tahun dan HC yang berusia 25 tahun," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Malinau, Slamet Riyono, Selasa (2/8/2022).
Slamet Riyono menerangkan keduanya diduga memalsuan rupiah dengan cara mengcopy uang pecahan Rp 100 ribu.
Baca juga: Polres Malinau Lacak Dalang Penyebaran Uang Palsu, 2 Orang Diduga Pelaku Kini Diperiksa Polisi
Kasus tersebut sebelumnya diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Malinau. Diyakini mulai beroperasi pada Februari 2022 lalu.
"Uang palsu digandakan menggunakan printer dan kertas HVS. Kemudian membelanjakan uang palsu tersebut ke beberapa tempat yang berbeda di Malinau," ungkap Slamet.
Setelah perkara HC dan SI tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malinau, maka proses selanjutnya adalah menunggu penetapan hari sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum.
Baca juga: Pecahan Rp 100 Ribu Diduga Uang Palsu Beredar di Malinau Kota, Pedagang Kaki Lima jadi Korban
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pelimpahan-berkas-terdakwa-uang-palsu-02-02082022.jpg)