Berita Kaltara Terkini
Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Libatkan Kadis PUPR Perkim Kaltara Datu Iman, Ini Kata Polisi
Kasus pencemaran nama baik di Medsos libatkan Kadis PUPR Perkim Kaltara Datu Iman, ini kata polisi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kepala Dinas PUPR Perkim Kaltara, Datu Iman Suramenggala, melaporkan seseorang dengan inisial EM yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik atas dirinya di media sosial.
Pencemaran nama baik diduga dilakukan EM saat menyampaikan bahwa Datu Iman Suramanggala dituding "berbagi kue" dan menyewa buzzer untuk menyerang EM.
Pelaporan terhadap EM dilakukan Datu Iman dan kuasa hukumnya ke Polda Kaltara pada akhir Juli lalu.
Kini, pihak Polda Kaltara mengaku tengah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Datu Iman.
Baca juga: Papua Dimekarkan, DPRD Kaltara Dorong DOB Tanjung Selor Terbentuk, Sekda Bulungan Langsung Respon
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendy F Kurniawan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari sejumlah ahli.
Mengingat untuk kasus pencemaran nama baik di media sosial dibutuhkan keterangan atau pendapat dari sejumlah ahli seperti ahli bahasa dan ahli informasi transaksi elektronik (ITE).
"Terkait pencemaran nama baik di medsos itu kan pasal dilanggar terkait ITE," kata Kombes Pol. Hendy F Kurniawan.
"Kami masih menunggu pemeriksaan dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE kita masih menunggu, hasilnya belum," sambungnya.
Kombes Pol Hendy menyampaikan, hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau EM, mengingat masih menunggu keterangan dari ahli.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Sungai Malinau, Polda Kaltara Turunkan Tim, Tunggu Hasil Uji Laboratorium
"Terlapor belum kita periksa, tahapannya kalau ahli menyampaikan itu terpenuhi baru kita tindaklanjuti," ujarnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dirreskrimsus-polda-kaltara-kombes-pol-hendy-f-kurniawan-hdm.jpg)