Berita Nunukan Terkini

Tiga Napi Lapas Tarakan Disebut Pengendali Kurir Sabu, Resnarkoba Polres Nunukan Lakukan Penyidikan

Polres Nunukan lakukan penyidikan dugaaan tiga napi Lapas Tarakan pengendali kurir sabu yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Press release pengungkapan sabu 1 Kg oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, di Makotis, Jalan Fatahillah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan lakukan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan dalam penyelundupan sabu seberat 1 Kg dari Tawau Malaysia.

Sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit membekuk seorang pria tersangka kurir sabu di Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), pukul 08.00 Wita.

Tersangka inisial DS (32) ketahuan membawa 1 Kg sabu di dalam ransel hitam yang dibawanya dari Tawau, Malaysia.

Baca juga: Napi Lapas Tarakan Diduga Kendalikan Kurir Sabu 1 Kg dari Tawau, Pelaku Dibekuk Satgas Pamtas

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan pada press rilis Jumat (05/08), menyebut DS dikendalikan 3 Napi dari balik jeruji Lapas Tarakan.

Hal itu diketahuinya, setelah 3 pria berbeda menghubungi DS via telepon seluler di hadapan petugas Satgas Pamtas.

Baca juga: Kurir Sabu Satu Kg Dibekuk Satgas Pamtas di Sebatik, Tiga Napi Lapas Tarakan Disebut jadi Pengendali

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan mengenai dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Soal ini kami masih dalam proses penyidikan. Nanti kami sampaikan perkembangan penyidikan kami ke awak media," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (06/08/2022), pukul 12.00 Wita.

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Ibnu mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada pihak Lapas Tarakan, terkait dugaan pengendali tersangka kurir sabu inisial DS.

"Kami dalami dulu dengan berkoordinasi kepada pihak Lapas Tarakan," ucapnya.

Baca juga: 48 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolres Nunukan AKBP Ricky: Barang Bukti Terbanyak Juli 2022

Terhadap DS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 thun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved