Berita Nunukan Terkini
Tiga Napi Lapas Tarakan Disebut Pengendali Kurir Sabu, Resnarkoba Polres Nunukan Lakukan Penyidikan
Polres Nunukan lakukan penyidikan dugaaan tiga napi Lapas Tarakan pengendali kurir sabu yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan lakukan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan dalam penyelundupan sabu seberat 1 Kg dari Tawau Malaysia.
Sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit membekuk seorang pria tersangka kurir sabu di Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), pukul 08.00 Wita.
Tersangka inisial DS (32) ketahuan membawa 1 Kg sabu di dalam ransel hitam yang dibawanya dari Tawau, Malaysia.
Baca juga: Napi Lapas Tarakan Diduga Kendalikan Kurir Sabu 1 Kg dari Tawau, Pelaku Dibekuk Satgas Pamtas
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan pada press rilis Jumat (05/08), menyebut DS dikendalikan 3 Napi dari balik jeruji Lapas Tarakan.
Hal itu diketahuinya, setelah 3 pria berbeda menghubungi DS via telepon seluler di hadapan petugas Satgas Pamtas.
Baca juga: Kurir Sabu Satu Kg Dibekuk Satgas Pamtas di Sebatik, Tiga Napi Lapas Tarakan Disebut jadi Pengendali
Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan mengenai dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Soal ini kami masih dalam proses penyidikan. Nanti kami sampaikan perkembangan penyidikan kami ke awak media," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (06/08/2022), pukul 12.00 Wita.

Ibnu mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada pihak Lapas Tarakan, terkait dugaan pengendali tersangka kurir sabu inisial DS.
"Kami dalami dulu dengan berkoordinasi kepada pihak Lapas Tarakan," ucapnya.
Baca juga: 48 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolres Nunukan AKBP Ricky: Barang Bukti Terbanyak Juli 2022
Terhadap DS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 thun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.
(*)
Penulis: Febrianus Felis