Berita Nunukan Terkini
48 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolres Nunukan AKBP Ricky: Barang Bukti Terbanyak Juli 2022
Pemusnahan barang bukti (BB) 48 kilogram sabu dilakukan Polres Nunukan, Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (03/08/2022). BB ini dari 17 perkara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 48.055,36 Kg di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (03/08/2022), pagi.
Diketahui BB sabu yang dimusnahkan itu merupakan akumulasi dari 17 perkara yang berhasil diungkap sejak April-Juli 2022 dengan 25 tersangka.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menyebut dari 17 perkara yang diungkap, jumlah BB yang disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor, Surabaya sebanyak 5,05 Gram.
Baca juga: Kejari Nunukan Lakukan Pemusnahan BB dari 237 Perkara dengan Dibakar, Didominasi Narkoba
Lalu, jumlah keseluruhan BB untuk pembuktian di persidangan, Pengadilan Negeri Nunukan sebanyak 5,05 Gram.
"BB terbanyak Juli 2022 ada 47.163,94 Kg. Lalu, total tersangka dari 17 perkara ada 25 orang terdiri dari 24 laki-laki dan 1 perempuan. Semua proses hukumnya sedang berjalan," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, pukul 12.00 Wita.
Pemusnahan barang haram tersebut kata Ricky sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan.
Baca juga: Barang Bukti 78 Kasus Dimusnahkan dan Dibuang di Parit, Kejari Tarakan Launching Layanan Konsultasi
"Pengungkapan perkara ini berkat kerjasama dengan instansi terkait baik jajaran TNI maupun BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten). Maupun proses hukumnya dari Kejaksaan dan Pengadilan," ucapnya.
Seperti biasa pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset.
Ditambahkan oleh Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, sebanyak 25 tersangka itu sebagian besar berasal dari Sulawesi.

Lebih lanjut Ibnu beberkan mengenai modus tersangka sebagian besar menyembunyikan sabu di dalam bungkus kantong Teh Cina yang dimasukan ke dalam sejumlah karung.
"Sebagian tersangka saja warga Kabupaten Nunukan. Modusnya mirip semua. Jadi dimasukkan ke dalam karung seolah-olah sembako," ujar Ibnu.
Para tersangka dapat dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling tinggi hukuman mati.
Baca juga: Lapas Nunukan Gelar Razia di Kamar Tahanan, Kabel Rakitan Sampai Sajam Ditemukan & Akan Dimusnahkan
Kronologis Penangkapan BB 47.163,94 Kg di Pulau Sebatik
Mengenai pengungkapan kasus Narkoba dengan BB 47.163,94 Kg dirilis langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, di Mapolda Kaltara, pada Kamis (21/7/2022).
Penangkapan tiga tersangka kurir Narkoba dilakukan pada hari Rabu (20/07) lalu di Pangkalan Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, sekira pukul 08.30 Wita.
Tiga tersangka yang sudah diamankan ke Polres Nunukan itu memiliki peran masing-masing.
Inisial IH perannya sebagai orang yang mengatur perjalanan kurir. Kemudian inisial NB seorang kurir yang membawa paket sabu dari Tawau ke Nunukan. Sedangkan inisial AA yang akan membawa paket dari Nunukan ke Palu, Sulawesi Tengah.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
berita Nunukan terkini
pemusnahan sabu
Polres Nunukan
pemusnahan barang bukti
pemeriksaan
perkara
persidangan
TribunKaltara.com
Upah tak Sesuai UMK, Demo dan Mogok Kerja Dilakukan Ribuan Buruh PT SIL-SIP Nunukan, Ini Kata DPRD |
![]() |
---|
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|