Berita Tarakan Terkini

Reaksi Kalapas Tarakan, Warga Binaannya Diduga Terlibat Kasus 1 Kg Sabu yang Diungkap di Sebatik

Berikut update kasus pengungkapan sabu 1 kg di Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan yang diduga libatkan Napi Lapas Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin saat diwawancarai awak media. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Nunukan lakukan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan dalam penyelundupan sabu seberat 1 Kg dari Tawau Malaysia.

Sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit membekuk seorang pria tersangka kurir sabu di Pos Dalduk Aji Kuning, Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), pukul 08.00 Wita.

Tersangka inisial DS (32) ketahuan membawa 1 Kg sabu di dalam ransel hitam yang dibawanya dari Tawau, Malaysia.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan pada press rilis Jumat (05/08), menyebut DS dikendalikan 3 Napi dari balik jeruji Lapas Tarakan.

Hal itu diketahuinya, setelah 3 pria berbeda menghubungi DS via telepon seluler di hadapan petugas Satgas Pamtas.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan saat menggelar press release pengungkapan sabu 1 Kg oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, di Makotis, Jalan Fatahillah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), sore.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhi Ari Irawan saat menggelar press release pengungkapan sabu 1 Kg oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, di Makotis, Jalan Fatahillah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), sore. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS/ HO/Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit)

Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan mengenai dugaan keterlibatan 3 Napi Lapas Tarakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Soal ini kami masih dalam proses penyidikan. Nanti kami sampaikan perkembangan penyidikan kami ke awak media," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Sabtu (06/08/2022), pukul 12.00 Wita.

Ibnu mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kepada pihak Lapas Tarakan, terkait dugaan pengendali tersangka kurir sabu inisial DS.

"Kami dalami dulu dengan berkoordinasi kepada pihak Lapas Tarakan," ucapnya.

Terhadap DS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 thun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Press release pengungkapan sabu 1 Kg oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, di Makotis, Jalan Fatahillah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), sore.
Press release pengungkapan sabu 1 Kg oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, di Makotis, Jalan Fatahillah, Kabupaten Nunukan, Jumat (05/08/2022), sore. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Baca juga: Kurir Sabu Satu Kg Dibekuk Satgas Pamtas di Sebatik, Tiga Napi Lapas Tarakan Disebut jadi Pengendali

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved