Berita Bulungan Terkini

Sambut HUT ke 74 Polisi Wanita RI, Polwan Polres Bulungan Ajak Pelajar Cerdas Bermedia Sosial

Sambut Hari Ulang Tahun ( HUT) ke 74 Polisi Wanita RI atau Polwan, Polwan Polres Bulungan ajak pelajar di Bulungan cerdas bermedia sosial.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/POLRES BULUNGAN)
Kegiatan Polisi Wanita (Polwan) di Polres Bulungan turut melaksanakan program "Polwan Goes To School" Dengan tema "Polri yang presisi, secara langsung menyasar para pelajar di SMA Negeri 1 Tanjung Selor. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Dalam rangka menyambut HUT ke - 74 Polisi Wanita ( polwan) Republik Indonesia Tahun 2022 1 September 2022 mendatang.

Polisi Wanita (polwan) di Polres Bulungan turut melaksanakan program "polwan Goes To School" Dengan tema "Polri yang presisi, secara langsung menyasar para pelajar di SMA Negeri 1 Tanjung Selor.

Polwan Polres Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, menuturkan, tujuan lain program polwan Goes To School yang salah satunya menyasar ke sekolah yang berada di Ibukota Kaltara mengajak para pelajar cerdas dalam bermedia sosial (medsos).

"Jadi, di sini selain dalam rangka hari jadi ke-74 Polisi Wanita Republik Indonesia Tahun 2022. Kami, polwan di Polres Bulungan mengajak pelajar agar cerdas bermedia sosial," ucapnya Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Hari Ini, Rabu 10 Agustus 2022, BMKG: Bulungan Hujan Lebat Malam Hari

Lalu apa pengertian media sosial (medsos) menurut Ipda Magdalena, media sosial adalah sarana yang digunakan oleh orang untuk berinteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan berbagi informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual (McGraw Hill Dictionary).

"Atau dalam arti lainnya, media sosial atau medsos adalah media yang digunakan oleh individu agar menjadi sosial secara daring dengan cara berbagi isi berita, foto dan lain-lain dengan orang lain," ucapnya.

Tak hanya itu, kata Ipda Magdalena bila mengacu pada dasar hukum bermedia sosial disebutkan dalam KUHP, Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Lalu, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Terakhir, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Ipda Magdalena dengan telah mengetahui apa yang menjadi dasar hukum diharapkan ini menjadi suatu informasi yang baik bagi pelajar di SMA Negeri 1 Tanjung Selor.

"Ataupun para pelajar lainnya di wilayah hukum (wilkum) Polres Bulungan," ucapnya.

Baca juga: Penyaluran 16 Ton Minyak Goreng Curah, Disperindagkop Bulungan Sebut Penerima BLT Diprioritaskan

Sehingga, harapan Ipda Magdalena mereka tidak sampai menjadi oknum pelaku yang acap kali menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar.

"Itulah mengapa di sini kami tekankan bagaimana mereka cerdas bermedia sosial," ungkapnya.

Dari pantauan TribunKaltara.com sebelum dilakukan sosialisasi tentang cara cerdas bermedia sosial, polwan Polres Bulungan mengenalkan diri masing-masing hingga mengajak para pelajar ini senam bersama.

Penulis:Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved