Berita Tarakan Terkini

Mangkir Kerja, Dua ASN Pemkot Tarakan Dijatuhi Hukuman Berat dan Ringan, Satu Orang Alami Sakit

Akikbat mangkir kerja selama 20 hari dan lebih, dua ASN dari dua OPD di lingkungan Pemkot Tarakan dapat hukuman,ringan dan berat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Rapat tertutup terkait pertemuan dan penyerahan SK Penjatuhan Hukdis di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Tarakan, Kamis (11/8/2022) siang tadi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin (hukdis) tingkat sedang dan tingkat atau kategori berat di lingkungan Pemkot Tarakan.

Adapun dua orang ASN ini berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda.

Dikatakan Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono usai melakukan pertemuan Penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin di Ruang.

Baca juga: Tangani Kasus LH Pegawai Mangkir Kerja, Wali Kota Tarakan Bentuk Tim Hukdis, Terancam Diberhentikan 

Rapat Wakil Walikota Taarakan, Kamis (11/8/2022) siang tadi, dua orang tersebut masing-masing dijatuhi hukdis tingkat sedang dan ada pula tingkat berat.

“Untuk yang berat karena ada keputusan dari BKPSDM,” ujarnya.

Sebenarnya lanjut Mono, sebelumnya sudah ada keringanan dari BKPSDM di mana sudah dikeluarkan putusan karena yang bersangkutan mengalami sakit.

Baca juga: Kepala Sekolah Mangkir Kerja, Sekkot Tarakan Serahkan ke Dinas Pendidikan untuk Diproses

“Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ujarnya.

Adapun untuk kategori sedang, yang bersangkutan tidak masuk kerja di bawah 20 hari dan kategori berat adalah mereka yang tidak hadir selama di atas 20 hari.

“Sanksinya beda. Yang jelas, yang satu dijatuhi hukdis sedang dan yang satunya hukdis berat,” jelasnya.

Wakil Walikota Tarakan, Effendhi Djuprianto.
Wakil Walikota Tarakan, Effendhi Djuprianto. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto yang ditemui awak media usai melakukan pertemuan membenarkan adanya penjatuhan hukdis bagi dua orang ASN di Pemkot Tarakan.

Ia menjelaskan, Pemkot Tarakan dalam rangka pembinaan kepada ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Apa yang dilakukan, pelaggaran dan punishment-nya, diatur dalam PP itu dan kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga: Aparatur Sipil Negara Pemkot Tarakan Mangkir Kerja di Hari Pertama, Sanksi Menanti

Ia melanjutkan, total hari ini dijatuhi hukdis sebanyak dua orang lanjut Effendhi Djuprianto. Ia juga tak bisa menyebutkan nama OPD terkait tempat yang bersangkutan bertugas.

Karena sudah diberi punishment atau sanksi penurunan jabatan, yang bersangkutan lebih memahami bahwa ASN diawai tidak hanya kepala daerah tetapi juga intansi vertikal lain berkaitan penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan memang sudah banyak ASN diberikan hukdis sebagai efek jera. Dan semua komitmen untuk penegakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved