Berita Tarakan Terkini

Mangkir Kerja, Dua ASN Pemkot Tarakan Dijatuhi Hukuman Berat dan Ringan, Satu Orang Alami Sakit

Akikbat mangkir kerja selama 20 hari dan lebih, dua ASN dari dua OPD di lingkungan Pemkot Tarakan dapat hukuman,ringan dan berat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Rapat tertutup terkait pertemuan dan penyerahan SK Penjatuhan Hukdis di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Tarakan, Kamis (11/8/2022) siang tadi. 

“Keterlibatan masyarakat juga berkaitan dengan perda kita tegakkan selain ASN. Tarakan diharapkan jadi kota yang tertib, aman dan sejahtera sesuai Smart City,” ujarnya.

Baca juga: Sekprov Kaltara Suriansyah Tegaskan tak Ada Cuti Bersama Idul Adha, ASN Bolos Siap-siap Kena Sanksi

Sehingga lanjutnya sekali lagi siapa yang melanggar sudah ada perwali yang bisa menjadi acuan.

“Tidak boleh merokok sembarangan misalnya, membuang sampah sembarangan, ini juga akan dikuatkan insyaAllah dalam kurun waktu pendek ini, akan meningkatkan SOP agar tidak ada tumpeng tindih,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved