Berita Tarakan Terkini

BEM Univeritas Borneo Tarakan Suarakan 3 Tuntutan, Sempat Minta Audiensi ke PLN Tapi Tak Direspons

BEM Univeritas Borneo Tarakan suarakan 3 tuntutan, sempat minta audiensi ke PLN tapi tak direspons.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Puluhan mahasiswa ikut menuntut PLN terkait pemadaman listrik yang terjadi selama Juli 2022 kemarin. Tampak aksi hari ini dilakukan di depan Kantor PLN UPDTK Tarakan, Jumat (12/8/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setiba puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu di Kantor PLN sekitar pukul 15.00 WITA siang tadi, perwakilan ketua ataupun presiden tampak melakukan orasi.

Setelah menyampaikan orasinya, pihak PLN akhirnya bertemu dan melakukan pertemuan.

Aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Univeritas Borneo Tarakan berlangsung damai itu berakhir dengan sejumlah kesepakatan.

Dikatakan Ainulyansyah Nurdin S, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univeritas Borneo Tarakan usai melakukan aksi, gerakan hari ini tercetus berlatar belakang dari pihak PLN yang tak memberikan respons selama Juli saat surat somasi yang dilayakan dari BEM UBT pada Juli 2022 lalu terkait kerap terjadi pemadaman listrik.

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Mahasiswa Demo ke Kantor PLN Tarakan, Pertanyakan Kondisi dan Kompensasi

Ia membeberkan, pihaknya sempat melakukan sebuah observasi di salah satu coffe shop yang ada di Kota Tarakan. Di mana di awal bulan Juli sampai pertengahan bulan sempat terjadi beberapa kali pemadaman listrik tanpa pemberitahuan dan waktunya tidak menentu.

Ini berdampak pada kondisi barang elektronik mengalami drop meskipun pembayaran stabil tapi tidak ada kompensasi.

Ainul sapaan akrabnya melanjutkan, pada tanggal 20 juli 2022 BEM UBT memberikan somasi kepada PT PLN (Persero) ULP Tarakan, setelah sebelumnya pada tanggal 14 dan 19 Juli 2022 mengajukan surat permohonan audiensi dengan tujuan untuk mendapatkan informasi serta kepastian mengenai penanganan permasalahan kelistrikan di Kota Tarakan.

Dalam somasi ada tiga tuntutan di antaranya.

Pertama, segera menjadwalkan audiensi bersama dengan BEM UBT untuk memperjelas terkait persoalan yang ada. Kedua, segera memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak permasalahan kelistrikan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Ketiga, segera melakukan evaluasi agar tidak terjadi permasalahan ataupun kendala teknis yang terus terjadi. Sangat disayangkan karena hingga batas waktu yang kami berikan yakni 27 Juli 2022 pihak dari PLN Tarakan tak kunjung memberikan tanggapan terkait tuntutan yang kami berikan, menyikapi hal tersebut kami dari BEM UBT memastikan akan melakukan Gerakan yang lebih besar,” urainya.

Aksi hari ini diharapkan apa yang menjadi hak pelanggan listrik di Kota Tarakan dapat diberikan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, dalam‎ Pasal 6 ayat 1 menyatakan, PLN wajib memberikan kompensasi kepada Konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan serta PLN ke depannya memiliki mitigasi risiko yang andal untuk mengantisipasi pemadaman terulang kembali.

“Selain kinerja dari PLN Tarakan, juga kami juga bahas realisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Ketenagalistrikan juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang ESDM dimana isinya menjelaskan hak dan kewajiban PLN,” ujarnya.

Baca juga: Unik, Pohon Pisang Seribu Sisir Panjang Tandan 2 Meter di Nunukan Jadi Tontonan Warga

Termasuk lanjutnya, keterbukaan informasi public yang harus diterapkan PLN serta bagaimana pelayanan dari PLN harus benar-benar baik sesuai kualitasnya sesuai UU Nomor 30 tahun 2008.

“Hasil aksi kami, PLN Tarakan komitmen untuk menyelesaikan ssecara keseluruhan persolaan listrik di Tarakan sebagai bentuk kebenaran dari komitmen yang disampaikan bersama PLN menadatangani petisi aksi menjadi bukti fisik kalau ke depan masih ada persoalan bersama, sama-sama membenahi persoalan dan seluruh pihak bertanggung jawab atas persoalan yang ada,” jelasnya.

Menyoal kompensasi lanjutnya, pihaknya sudah menerima penjelasan dan akan dihitung pada September dan amsyarakat memperhatikan serta mengawal.

“Jangan sampai yang menjadi kewajiban PLN tidak dijalankan, yang menjadi hak masyarakat tidak diberikan. Untuk besaran sendiri tidak disebutkan, diatur sistem dan akan mengatur otomatis diterima pelanggan listrik dan dijanjikan September 2022 mendatang,” ujarnya.

Ijas Kurniawan, Wakil ketua Kajian Aksi mengungkapkan, sebagaimana diketahui pada 2020 lalu,

Tarakan terpilih sebagai peraih penghargaan Natamukti 2020 yang digelar oleh International Council for Small Business (ICSB) Indonesia City Award 2020, bersama Menteri Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah RI.

Penghargaan itu diberikan karena kota tersebut punya kepedulian atau perhatian dalam rangka mengembangkan UMKM di wilayahnya.

Dari fakta tersebut lanjutnya bisa dibayangkan bagaimana kerugian yang diterima pelanggan listrik di Kota Tarakan khuhusnya pada sektor UMKM.

Dan lanjutnya ini baru satu sektor belum berbicara tentang sektor yang lain misalnya industri kuliner, konveksi, restoran, katering, transportasi online, SPBU, bengkel, hingga mebel.

Baca juga: Sempat Viral, Launching Wisata Amal dan Water Boom Ditunda, Disbudporapar Tarakan: Harus Urus Izin

Maka sudah menjadi keharusan pihak PLN bertanggung jawab atas kerugian yang diterima oleh masyarakat di Kota Tarakan.

“Sampai saat ini PLN sama-sama dirasakan masih banyak kendala dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan. Tahun 2020 kita Tarakan mendapatkan sebuah julukan Koa Seribu Kafe. Tentu dengan tidak baiknya mekanisme yang diberikan PLN memberikan kerugian dan dampak kepada masyarakat sehingga ini melatarbelakangi aksi kami turun pada hari ini,” pungkasnya.

Adapun yang mengikui aksi hari ini terdiri dari tergabung dalam beberapa organisasi internal yakni BEM UBT, BEM Fakultas Hukum, BEM Fakultas Ekonomi dan BEM Nusantara. (*)
Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved