Berita Nunukan Terkini
Imigrasi Nunukan Deportasi 3 WNA yang Diduga Spionase, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Izin Tinggal
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi 3 WNA (warga negara asing) yang diduga mata-matas asing atau spionase di wilayah perbatasan Indonesia.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendeportasi 3 WNA (warga negara asing) yang diduga mata-matas asing atau spionase di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hasil pemeriksaan, tidak terbukti adanya pelanggaran izin tinggal dan maupun dugaan spionase yang dilakukan ketiga WNA tersebut.
Tiga WNA, yakni Leo Bin Simon (39) warga Tawau, Malaysia; Ho Jin Kiat (40) warga Kota Kinabalu, Malaysia; dan Ji Dong Bai (45), warga Provinsi Shanxi, Tiongkok sempat diamankan tim Satgas Pamtas ketika memasuki wilayah perbatasan Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com Sabtu (13/8/2022) mengatakan, ketiga WNA tersebut sebelumnya dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal itu karena ketiganya diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Dengan kata lain tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal, 3 WNA Malaysia dan Tiongkok Masih Penyelidikan Imigrasi Nunukan
"Setelah kami lakukan pemeriksaan bersama dengan beberapa instansi terkait, ketiganya tidak terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dan tindakan spionase.
Sebagaimana berita yang telah beredar sebelumnya," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com.
Washington menyatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan.
Terhadap ketiga WNA itu dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ketiga WNA itu sudah kami deportasi pukul 09.00 Wita melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Nunukan Express," ucapnya.
Baca juga: Soal Dugaan Spionase 3 WNA, Satgas Marinir Ambalat TNI AL Sebut Masih Perlu Pendalaman

Diberitakan sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL Guspurla Koarmada II mengamankan 3 WNI dan 3 WNA di Pos TNI AL Sei Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Rabu (20/07/2022).
Adapun ketiga WNI yang dimaksud antara lain Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat Bin Yusuf (40).
Rombongan WNI dan WNA tersebut diamankan setelah ketahuan memasuki kawasan objek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut.
Baca juga: Update Kasus 3 WNA Malaysia dan Tiongkok yang Diamankan di Sebatik, Segera Naik ke Tahap Penyidikan
Ketiga WNA tersebut mengaku masuk ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
Saat itu ketiganya masuk bersama dengan seorang WNI bernama Yosafat Bin Yusuf yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.
"Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tempat mereka berfoto adalah objek vital. Yakni Pos Perbatasan dan Markas Marinir dimana berlaku larangan untuk melakukan pengambilan foto di wilayah tersebut. Makanya mereka diamankan petugas," ujar Washington.
(*)
Imigrasi Nunukan Amankan 4 Orang Diduga WNA Malaysia, Satu Orang Miliki Kartu Vaksinasi Indonesia |
![]() |
---|
Amankan 9 Orang, Satresnarkoba Polres Nunukan Ungkap Tersangka Kurir Sabu 20,8 Kg Asal Malaysia |
![]() |
---|
Lapas Nunukan Kumpulkan 33 Kantong Darah, PMI Akui Butuhkan Golongan Darah O |
![]() |
---|
Oknum Kepsek di Nunukan Diberhentikan dari Jabatan, Kadisdikbud: Memang Harus Ada Penyegaran |
![]() |
---|
Inspektorat Nunukan Terbitkan LHP Penggelapan Dana BOS Oknum Kepsek, Rifai: Negara Rugi Rp163 Juta |
![]() |
---|