Berita Kaltara Terkini

40 Parpol Sudah Mendaftar, Verfikasi Faktual di Daerah Dimulai Oktober ini, KPU Kaltara Beber Tugas

40 Parpol Sudah Mendaftar, Verfikasi Faktual di Daerah Dimulai Oktober ini, KPU Kaltara Beber Tugas

TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi - Suasana kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan partai politik (Parpol) di Tarakan pada Ahad (31/7/2022) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak KPU Kaltara menyampaikan tahapan verifikasi administrasi partai politik akan dimulai pada 16 Agustus mendatang.

Verifikasi administrasi dilakukan setelah KPU RI telah menerima berkas pendaftaran sejumlah partai politik yang berakhir pada 14 Agustus kemarin.

Diketahui, hingga hari terakhir pendaftaran tercatat ada 40 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Proses verifikasi administrasi kepengurusan dan kantor oleh KPU RI dan dibantu kabupaten kota, setelah proses verifikasi administrasi ini selesai setelah itu baru disampaikan ke parpol yang telah lulus verifikasi administrasi," kata Anggota KPU Kaltara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Tanggul Kolam Limbah Batu Bara di Malinau Jebol, DLH Kaltara Bakal Turunkan Tim Usut Penyebabnya

Anggota Ketua KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo ditemui usai kegiatan Rakor KPU Kaltara bersama KPU Kabupaten Kota se-Kaltara terkait persiapan verifikasi parpol di Tanjung Selor, Senin (15/8/2022).
Anggota Ketua KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo ditemui usai kegiatan Rakor KPU Kaltara bersama KPU Kabupaten Kota se-Kaltara terkait persiapan verifikasi parpol di Tanjung Selor, Senin (15/8/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Teguh mengatakan, masa verifikasi faktual parpol yang turut dilakukan oleh KPU di daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota, baru akan dimulai pada bulan Oktober mendatang, atau setelah tahapan verifikasi administrasi rampung dilakukan.

"Setelah itu baru 15 Oktober akan dimulai verifikasi faktual dan itu seluruh tingkatan," ujarnya.

Ia menjelaskan tugas KPU di daerah dalam verfikasi faktual parpol.

Jika KPU Provinsi bersama KPU RI bertugas memverifikasi kepengurusan dan kantor dari parpol, maka KPU tingkat kabupaten kota akan bertugas memverfikasi kepengurusan, kantor dan keanggotaan parpol.

Menurutnya, masa verifikasi faktual tingkat kabupaten kota akan lebih lama dibandingkan verifikasi faktual yang dilakukan tingkat pusat maupun provinsi.

Baca juga: Jatam Kaltara Kecam Pencemaran Limbah Batu Bara di Langap Malinau Selatan, Lmpur Rembes ke jalan

"Kalau di KPU RI dan provinsi memverifikasi kepengurusan dan kantor, kalau di kabupaten kota memverifikasi kepengurusan, kantor dan keanggotaan," jelasnya.

"Untuk KPU RI dan provinsi hanya sampai 17 Oktober, kalau KPU kabupaten kota itu sampai 4 November, waktunya lebih panjang karena ada verifikasi keanggotaan," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved