Berita Tana Tidung Terkini
Penyelesaian 56 Hektar Lahan PT Inhutani PR Besar, Bupati Ibrahim Harap Jadi Aset Pemkab Tana Tidung
penyelesain 56 hektar lahan PT Inhutani sampai saat ini belum terselesaikan dan masih menjadi PR besar bgi Pemkab Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali sampaikan, penyelesaian 56 hektar lahan PT Inhutani jadi PR besar Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Dia berharap, lahan tersebut dapat menjadi aset pemerintah Kabupaten Tana Tidung seutuhnya.
Mengingat, telah banyak aset bangunan pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang dibangun di lahan tersebut.
Baca juga: Penyelesaian Biaya Sewa dan Ganti Lahan Inhutani, Sekda KTT: Tunggu Rekomendasi BPKP Kaltara
Seperti, gedung sementara DPRD Tana Tidung, Pendopo Djaparudin, Stadion Mini Tideng Pale, Pasar Imbayut Taka, dan beberapa bangunan lainnya.
"Mudah-mudahan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian BUMN mau memberikan secara gratis lahan 56 hektar ini untuk kita," ujarnya kepada TribunKaltara.com
Baca juga: DPRD Tana Tidung Tanggapi Soal Penyelesaian Pelepasan Aktiva Tetap PT Inhutani di Tideng Pale
Lebih lanjut di katakan, Inhutani telah cukup lama tidak beraktivitas di lahan 56 hektar tersebut.
Bahkan, karyawan-karyawan Inhutani pun sudah tidak ada di Kabupaten Tana Tidung.

"Bahkan yang dinamakan HGB (hak guna bangunan) juga tidak bisa dinilai. Karena bangunan-bangunannya sudah tua," katanya.
Selain itu dia sampaikan, 12 hektar dari total 56 hektar lahan Inhutani itu, juga telah dikuasai oleh masyarakat Tana Tidung.
Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Minta Pelepasan Aktiva Tetap Inhutani Diselesaikan Secara Persuasif
"Tapi yang 40 hektar lebih itu, kami minta tolong bagaimana caranya bisa menjadi aset kami," tandasnya.
(*)
Penulis: Risnawati