Berita Tana Tidung Terkini
Penyelesaian Biaya Sewa dan Ganti Lahan Inhutani, Sekda KTT: Tunggu Rekomendasi BPKP Kaltara
Sampai saat ini penyelesaian pelepasan akta tetap PT Inhutani masih proses. Menurut Sekda KTT tunggu rekomendasi dari BPKP Provinsi Kaltara.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum lama ini laksanakan pertemuan dengan PT Inhutani di Kota Tarakan, terkait penyelesaian pelepasan aktiva tetap PT Inhutani di Desa Tideng Pale Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Sebagai informasi, terkait proses biaya sewa dan ganti lahan antara Inhutani dan pemerintah Kabupaten Tana Tidung, hingga saat ini belum terselesaikan.
Adapun harga pemindahtanganan aktiva tetap, yang ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani sebesar Rp 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp 1.995.200.000.
Baca juga: DPRD Tana Tidung Tanggapi Soal Penyelesaian Pelepasan Aktiva Tetap PT Inhutani di Tideng Pale
Dalam pertemuan pembahasan terkait pelepasan aktiva tetap Inhutani itu, pemerintah Kabupaten Tana Tidung diwakili oleh Sekretaris Daerah, Said Agil.
Dari hasil pertemuan tersebut, Said Agil mengatakan, masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.
"Masih kita tindaklanjuti, karena soal harga ini belum ketemu. Dan memang kemampuan keuangan kita juga terbatas," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: PT Inhutani Tagih Sewa Lahan Hak Guna Bangunan, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Beri Respons Ini
Dia menyampaikan, pihaknya telah meminta pendapat BPKP, yang membuktikan bahwa kemampuan keuangan pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak memadai.
"Nanti polanya seperti apa, ya tergantung lah ya. Kita tunggu rekomendasi dari BPKP saja," katanya.
Lebih lanjut dia sampaikan, pihak Inhutani juga meminta pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk menjawab surat yang diajukan PT Inhutani beberapa waktu lalu.
Maka dalam waktu dekat ini, kata dia, pihaknya tentu akan menjawab surat tersebut.

Dia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya pun akan mengevaluasi terkait lahan yang dibutuhkan pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
"Kalau dievaluasi ya evaluasi, kalau memang dia lahan berbayar sesuasi durasi ya, kita bayar, kalaupun mau dikasih gratis ya ndak apa juga," terangnya.
Namun tentu, hal ini masih perlu dibicarakan. Mengingat pihak Inhutani juga masih melakukan tindak lanjut temuan BPK.
"Itu bukan temuan dalam arti kerugian negara, ndak. Temuan secara administrasi, itu harus dihitung ulang, harus diappraisal ulang," jelasnya.
Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Minta Pelepasan Aktiva Tetap Inhutani Diselesaikan Secara Persuasif
Saat ini, pihaknya masih melihat siapa yang harus mengappraisal lahan tersebut.