Advertorial

BPJAMSOSTEK Tarakan Teken MoU dengan Universitas Borneo Tarakan

BPJAMSOSTEK Tarakan jalin kerjasama tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Universitas Borneo Tarakan, Kalimantan Utara.

dok BPJAMSOSTEK Tarakan
BPJAMSOSTEK Tarakan dan Universitas Borneo Tarakan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (16/8/2022). (dok BPJAMSOSTEK Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Rektor Universitas Borneo Tarakan Adri Patton melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan tentang Kerjasama dalam bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber saya manusia serta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (16/8/2022).

Perjanjian Kerjasama ini melingkupi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN, mahasiswa yang melakukan kegiatan praktek (kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan, kuliah kerja praktek dan magang) di Universitas Borneo Tarakan dan kegiatan saling mendukung dalam rangka kerjasama yang berkaitan dengan bidang pendidikan Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber saya manusia.

Dalam sambutannya Adri Patton mengatakan ini merupakan komitmen manajemen dan kewajiban dalam memberikan perlindungan sosial kepada para tenaga kerja di lingkungan kampus.

"Semoga dengan adanya perlindungan ini, para tenaga kerja semakin produktif dalam bekerja, dengan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya," jelasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Nunukan

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum Universitas Borneo Tarakan Albertus Agus Windarto menyampaikan jaminan sosial ini merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja untuk menjamin dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Para tenaga kerja di Universitas Borneo Tarakan kita berikan perlindungan jaminan sosial dengan lengkap yaitu empat program seperti Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematina, Jaminan hari tua, dan Jaminan Pensiun," ungkapnya.

Albertus menjelaskan para mahasiswa juga yang akan melakukan kuliah kerja nyata, kuliah kerja lapangan, kuliah kerja praktek dan magang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat melakukan praktek para mahasiswa memiliki perlindungan sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, maka sepenuhnya biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan Rina Umar menyampaikan kegiatan ini merupakan optimalisasi atas inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.

Menurut Rina perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja di lingkungan Universitas Borneo Tarakan merupakan komitmen Universitas Borneo Tarakan dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di kampus tersebut.

"Risiko pekerjaan bisa terjadi disetiap orang, sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko kerja dengan tingkatan yang berbeda-beda," ucapnya.

Baca juga: Lakukan Penegakan Kepatuhan Penyelenggaraan Program, BPJAMSOSTEK Tarakan Gandeng Kejari se-Kaltara

Lebih Jauh Rina menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh.

Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50 % upah hingga sembuh.

(adv)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved