Berita Daerah Terkini
Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU KPK
Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, Abdul Gaffur Masud (AGM) cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Persidangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gaffur Masud (AGM) cs di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda akhirnya memasuki tahap tuntutan, Senin (22/8/2022).
Dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda ini AGM bersama terdakwa lain yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) mendapat tuntutan 5 hingga 8 tahun penjara dari JPU KPK.
Ferdian Adi Nugroho, selaku JPU KPK menerangkan tuntutan mereka bagi ke dalam dua berkas perkara.
Di mana untuk AGM mereka memberi tuntutan 8 tahun penjara dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara AGM, Ada juga Celana Bermerek

"Untuk Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," sebutnya saat dijumpai media usai persidangan.
Ia melanjutkan, dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM selain diancam dengan 8 tahun kurungan penjara, eks Bupati PPU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," kata Ferdian, sapaan akrabnya.
Setelah tuntutan terdakwa AGM, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Nur Afifah Balgis.
Di mana, selain pidana penjara 6 tahun 5 bulan, yang bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.
"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan," tambahnya.
Berlanjut ke berkas perkara kedua, JPU KPK membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Tuntutan Edi Hasmoro pun tak berbeda. JPU KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Begitupun Jusman, dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Selain itu PJU KPK Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi yakni harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00.
Begitupun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000.
"Pun pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK.
Baca juga: Bupati PPU AGM tak Mau lagi Mengurusi Penanganan Covid-19, Ajak Kepala Daerah lain Bersikap Sama
Setelah JPU KPK membacakan tuntutannya, Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada dua pekan kedepan, tepatnya pada Senin 5 September 2022 mendatang dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.
"Jika demikian maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 September mendatang," tutup Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.
Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kelimanya tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,4 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dkk pada Kamis (13/2/2022).
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ditangakp atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara 2021-2022.
Selain menyita uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp 1,4 miliar, Tim KPK juga mengamankan celana dan beberapa barang bermerk.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih,KPK, Senayan Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Abdul Gafur Masud, Muda dan Kaya Raya hingga tak Akur dengan Wakilnya, Kini Kena OTT KPK
Dalam jump apers tersebut, KPK menunjukkan barang sitaan dengan mengeluarkan uang tunai dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu di koper besar berwarna hitam.
Beberapa barang bermerek, seperti topi hingga celana panjang yang masih berada dalam paper bag ikut dikeluarkan.
Belum diketahui secara pasti jumlah nilai barang tersebut yang turut disita KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Baca juga: Tak Hanya Segel Ruangan Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan 1 Orang di Polda Kaltim, Siapa Dia?
Selain Ketua DPD Partai Demokrat Kota Balikpapan itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Beikur beberapa tersangka yang ikut diamankan dalam OTT KPK Bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud:
1) Sebagai terduga pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
Baca juga: PROFIL Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Pintu Rumah Jabatannya Disegel Kamis Pagi Ini
Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023.
Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
Nur Afifah Balqis, swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.
Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar, Celana Bermerek dalam Dugaan Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara