Berita Kaltara Terkini

Sikapi Kasus Jebolnya Tanggul Kolam Batubara Milik PT KPUC, Kapolda Kaltara Sebut Masih Dalam Proses

Sikapi kasus jebolnya tanggul kolam batubara milik PT KPUC di Desa Langap, Malinau, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya sebut dalam proses.

TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Warga Desa Langap
Kejadian pertama jebolnya tanggul batubara milik PT KPUC di Pit Seturan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (14/8/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jebolnya kolam penampungan limbah batubara milik PT Kayan Putra Utama Coal ( KPUC) di Malinau Selatan berdampak pada kehidupan masyarakat.

Limbah berupa lumpur itu mencemari sejumlah sungai di Malinau dan Tana Tidung, sehingga menyebabkan sejumlah instalasi pengolahan air bersih milik PDAM berhenti beroperasi.

Akibatnya PDAM di Malinau dan Tana Tidung sempat tak dapat mendistribusikan air bersih, krisis air pun terjadi di dua kabupaten itu.

Ditanyakan mengenai pengusutan kasus jebolnya tanggul kolam limbah batu bara PT KPUC itu, Polda Kaltara mengatakan masih memproses laporan yang masuk ke pihaknya.

Baca juga: Menanti Pertanggungjawaban Kolam Tuyak Batu Bara Jebol, DPRD Malinau Turunkan Tim Gabungan

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama sejumlah ketua organisasi mahasiswa saat memberikan konferensi pers dalam peresmian Rumah Kebangsaan Kelompok Cipayung Plus Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (24/8/2022).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya bersama sejumlah ketua organisasi mahasiswa saat memberikan konferensi pers dalam peresmian Rumah Kebangsaan Kelompok Cipayung Plus Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (24/8/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"KPUC sudah dibuat laporan polisi dan saat ini dalam proses," kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Rabu (24/8/2022).

Irjen Pol Daniel Adityajaya, tidak memberikan keterangan spesifik mengenai sejauh mana tahapan proses yang dimaksud.

"Masih dalam proses ya, proses penyelidikan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara menilai sanksi paksaan yang diterbitkan oleh Pemkab Malinau sudah sesuai dengan aturan hukum.

Kepala DLH Kaltara, Hamsi, meminta pihak perusahaan menaati sanksi tersebut seperti halnya menutup kolam limbah yang sempat jebol tersebut.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved