Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Akan Jalani Sidang Kode Etik Hari ini

Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Ia kemudian akan menjalani sidang kode etik hari ini

Editor: Hajrah
Instagram / @divpropampolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ferdy Sambo. Hari ini Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Kode Etik. Sementara itu Ferdy Sambo Sudah Mengajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri(Instagram / @divpropampolri) 

Apalagi, saat ini informasi terbaru menyebutkan bahwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kepala 2 Depok.

Hal itu disampaikan Sahroni saat rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Pak Kapolri, tersangka Ferdy Sambo belum pernah ditunjukkan ke publik selama di tahanan Brimob," kata Sahroni.

Di sisi lain, Dedi juga enggan membeberkan apakah nantinya Irjen Ferdy Sambo bakal dipecat dalam sidang etik tersebut.

"(Pemecatan) dari hasil sidang komisi nanti. Besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin marathon," pungkasnya.

Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.

"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.

Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.

Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul HARI INI Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Bakal Dimunculkan ke Publik, Ajukan Surat Pengunduran Diri, https://style.tribunnews.com/2022/08/25/hari-ini-sidang-kode-etik-ferdy-sambo-bakal-dimunculkan-ke-publik-ajukan-surat-pengunduran-diri?page=all.
Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved