Berita Nasional Terkini
Apa Itu Rekonstruksi? Digelar untuk Ungkap Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs akan Dihadirkan Besok
Timsus Polri akan melaksanakan rekonstruksi kematian mendiang Brigadir J dan menghadirkan Ferdy Sambo Cs
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam sidang majelis komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.
Ketua Majelis KKEP Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Ferdy Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.
Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Ferdy Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Ferdy Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sedangkan Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat lalu selama 12 jam.
Namun, penyidik membolehkan dia pulang dan tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Magelang Dijaga Ketat Usai jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Begini Kondisinya
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-tiba-di-gedung-Bareskrim-Polri.jpg)