Berita Nasional Terkini
Apa Itu Rekonstruksi? Digelar untuk Ungkap Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Cs akan Dihadirkan Besok
Timsus Polri akan melaksanakan rekonstruksi kematian mendiang Brigadir J dan menghadirkan Ferdy Sambo Cs
TRIBUNKALTARA.COM - Mengenal apa itu rekonstruksi yang akan digelar untuk ungkap kematian Brigadir J besok, Ferdy Sambo Cs akan dihadirkan.
Tim Khusus atau Timsus Polri akan melaksanakan rekonstruksi kematian mendiang Brigadir J
Rencananya, rekonstruksi kasus kematian Brigadir J akan dilaksanakan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022) besok.
Lokasi tersebut diduga kuat jadi lokasi mendiang Brigadir J dihabisi oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Cs
Saat ini Ferdy Sambo diketahui telah berstatus tersangka, karena dianggap jadi dalang di balik kematian Brigadir J
Tak hanya Ferdy Sambo, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Timsus Polri karena diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J
Empat orang tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Rencananya, Ferdy Sambo Cs akan hadiri langsung dalam rekonstruksi kematian Brigadir J Selasa besok.
Lantas sebenarnya apa itu rekonstruksi yang akan dilaksanakan untuk mengungkap kematian Brigadir J Selasa besok?
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dilansir TribunKaltara.com dari Kompas.com pada Senin 29 Agustus 2022 siang.
Dikatakan Dedi Prasetyo, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri, Akan Jalani Sidang Kode Etik Hari ini
Proses rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana
Dirangkum dari berbagai sumber, proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri 1205/2000.
Dalam Bab III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 disebutkan ada 4 metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, yaitu interview, interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.
Jadi rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-tiba-di-gedung-Bareskrim-Polri.jpg)