Berita Kaltara Terkini

Polda Kaltara Tetapkan PPK Proyek Mansalong Nunukan Tersangka, Kemungkinan Ada yan Lain?

Ditreskrimsus Polda Kaltara akhirnya menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan sebagai tersangka

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan di Kantor Satker PJN Kaltara di Jalan Cendana, Tanjung Selor pada Selasa (30/8/2022) lalu. Ditreskrimsus Polda Kaltara telah menetapkan AMN selaku PPK proyek sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi saluran air Mansalong, Nunukan, tahun anggaran 2021. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan tahun anggaran 2021.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penggeledahan, pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Diketahui pada Selasa (30/8/2022) lalu, Tim Dirreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor Satker PJN, Zamzami Tidak Tahu Alasan Pengeledahan

Yakni Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara, Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional atau Satker PJN wilayah Kaltara dan sebuah rumah di Jalan Mangga Dua.

Dari penggeledahan itu, penyidik dari Ditreskrimsus mengamankan sejumlah dokumen, seperti dokumen kontrak, dokumen pembayaran hingga stempel yang berkaitan dengan proyek senilai Rp 7 miliar lebih di Nunukan itu.

Baca juga: Ditreskrimsus Geledah Kantor Satker PJN, Polisi Amankan Dokumen Proyek Saluran Air Mansalong Nunukan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materill," kata Kombes Pol. Hendy F Kurniawan, Kamis (1/9/2022).

Tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian ialah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan.

Personel Brimob dengan senjata laras panjang saat berjaga mengamankan area Kantor Satker PJN wilayah Kaltara, Jalan Cendana, Tanjung Selor, Selasa (30/8/2022). Di dalam kantor itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltara tengah melakukan penggeledahan mengusut dugaan kasus korupsi proyek saluran air di Mansalong, Nunukan tahun anggaran 2021.
Personel Brimob dengan senjata laras panjang saat berjaga mengamankan area Kantor Satker PJN wilayah Kaltara, Jalan Cendana, Tanjung Selor, Selasa (30/8/2022). Di dalam kantor itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Kaltara tengah melakukan penggeledahan mengusut dugaan kasus korupsi proyek saluran air di Mansalong, Nunukan tahun anggaran 2021. (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Sehingga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN ditetapkan sebagai Tersangka," ujarnya.

Terkait potensi keterlibatan pihak lain dan penetapan tersangka lainnya, Kombes Pol Hendy mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved