Berita Kaltara Terkini
Kerugian Negara Capai Rp 4 Milliar, Akibat Korupsi Proyek Revitalisasi Saluran Air di Masalong
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, sebut kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 4 miliar.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan AMN tersangka dugaan korupsi pada proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan.
AMN adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek padat karya yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menurut Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 4 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 7 miliar atau separuh lebih dari nilai proyek.
Baca juga: Update Kasus Korupsi Revitalisasi Saluran Air Mansalong Nunukan, Polda Kaltara Tahan Tersangka AMN
"Ada dugaan tindak pidana korupsi senilai sebesar Rp4.068.600.000, dengan melakukan perbuatan dokumen pertanggungjawaban fiktif," kata Kombes Pol. Hendy F Kurniawan, Jumat (2/9/2022).
Kombes Pol Hendy mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen dan puluhan stempel yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi itu.
Baca juga: Polda Kaltara Tetapkan PPK Proyek Mansalong Nunukan Tersangka, Kemungkinan Ada yan Lain?
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp 4 miliar itu awalnya dialokasikan untuk pembayaran upah pekerja, namun AMN membuat dokumen pembayaran fiktif sehingga dana sebesar itu dapat masuk ke kantong pribadinya.
"Itu bentuknya pertanggungjawaban keuangan pengeluaran, jadi penggunaan uang senilai Rp 4 miliar untuk pengupahan tenaga kerja itu yang fiktif," ujarnya.

"Kalau untuk kegiatan itu padat karya, dan sekitar Rp 3 miliar untuk belanja material kami periksa sudah sesuai, tapi untuk pengupahan tenaga kerja itu yang dibuat seolah-olah ada, tapi tidak dilakukan pembayaran," jelasnya.
Kini, Ditreskrimsus kembali mendalami kasus tersebut, menurut Hendy, pihaknya juga akan mendalami potensi keterlibatan AMN dalam proyek-proyek lainnya selain proyek revitalisasi saluran air tahun anggaran 2021 itu.
Baca juga: Duga Korupsi Proyek Saluran Air di Nunukan Senilai Rp 7 Miliar, Polda Kaltara Dalami Perusahaan
"Saat ini Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait dan sedang melakukan penelusuran aset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan," katanya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi