Berita Kaltara Terkini
Tersangka Kasus Korupsi Saluran Air Mansalong Nunukan, Polda Kaltara Dalami Peran AMN di Proyek Lain
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, sebut tersangka dugaan korupsi proyek saluran air Mansalong tidak mengakui perbuatannya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kaltara resmi menahan AMN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan.
AMN ditahan oleh pihak kepolisian setelah pada Rabu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di proyek tersebut.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, menerangkan AMN tidak mengakui perbuatannya membuat dokumen fiktif terkait pertanggungjawaban pembayaran upah pekerja dalam proyek yang bernilai Rp 7 miliar itu.
"Tersangka diamankan di kantor yang bersangkutan," kata Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (2/9/2022).
"Memang saat awal proses yang bersangkutan sempat mengelak terkait pembuatan itu," katanya.
Baca juga: Puluhan PNS Diperiksa Ditreskrimsus Polda Kaltara, Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Pemprov Kaltara
Namun, dirinya menjelaskan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kaltara terus melakukan proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 4 miliar lebih.
"Tapi kita terus berproses tidak berdasarkan keterangan yang bersangkutan tapi berdasarkan pembuktian," ujarnya.
Kini, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi itu dan mendalami peran AMN dalam proyek-proyek lainnya.
Terkait pemeriksaan pejabat di BPJN dan Satker PJN wilayah Kaltara, Hendy F Kurniawan menyebut belum melakukan pemeriksaan.
"Aliran dana yang lain nanti kita dalami.
Proyek lain masih didalami apakah terhadap proyek lain dilakukan hal yang sama," katanya.
"Kalau pejabat (BPJN dan Satker PJN) sementara ini belum, tapi akan kita dalami di proses penyidikan," ucap Hendy F Kurniawan
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi