Berita Kaltara Terkini

Harga Baru Tiket Speedboat Reguler di Kaltara Berdasarkan Perhitungan, Begini Penjelasan Dishub

Dishub Kaltara Jelaskan Pemberlakuan Harga Baru Tiket Speedboat Reguler Didasarkan Perhitungan Pergub Kaltara No. 1 tahun 2015.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Plt Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dishub Kaltara resmi memberlakukan harga baru tiket speedboat reguler antarkota dalam Provinsi Kaltara, Senin (5/9/2022).

Pemberlakuan harga baru itu dilakukan menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah diumumkan oleh pemerintah pusat pada Sabtu lalu.

Dalam pemberlakuan harga baru, Dishub Kaltara mengacu pada aturan penyesuaian harga tiket speedboat reguler yakni Pergub Kaltara No. 1 tahun 2015.

Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Tiket Speedboat Reguler Rute Tana Tidung-Tarakan Jadi Rp 235 Ribu

Menurut Plt Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha, dalam rapat pada hari Minggu kemarin, bersama BPTD XVII Kaltim-Kaltara, Dishub Bulungan, Gapasdap dan pengusaha speedboat reguler, pihak Gapasdap sempat mengusulkan kenaikan harga tiket khususnya tiket rute Tarakan-Tanjung Selor naik menjadi Rp150.000, atau lebih tinggi Rp5.000 dari aturan yang ada yakni sebesar Rp145.000.

Andi Nasuha mengatakan, Dishub Kaltara tak dapat mengakomodasi usulan itu, lantaran aturan yang ada telah mengatur penyesuaian harga secara spesifik.

Baca juga: BBM Naik, Dishub Kaltara Tetapkan Harga Baru Tiket Speedboat Reguler Antarkota, Berlaku Hari Ini

"Kemarin memang dari Gapasdap sempat berharap Rp150.000 karena alasannya sparepart-nya itu semakin mahal," kata Andi Nasuha.

"Tapi kami sampaikan, kami tidak bisa akomodir, karena Pergubnya dasar hukumnya harus diubah dulu," ungkapnya.

Speedboat reguler yang bertolak dari Pelabuhan PLBL Liem  Hie Djung Nunukan, Senin (05/09/2022), pagi.
Speedboat reguler yang bertolak dari Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan, Senin (05/09/2022), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Ia menjelaskan, dalam regulasi penyesuaian harga tiket speedboat reguler juga didasarkan pada perhitungan sejumlah komponem, sehingga menurutnya nominal yang ada di dalam aturan itu memiliki dasar perhitungan yang matang.

Seperti halnya perhitungan biaya operasional kapal seperti pembelian BBM, suku cadang atau sparepart dan juga biaya ABK.

Baca juga: Mulai Hari Ini Harga Tiket Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Naik Jadi Rp280.000

"Penetepan Pergub itu tidak serta merta, tapi ada hitung-hitungannya, jadi kalau naik harga BBM sekian penyesuaian harganya sekian," ujarnya.

Kini, Andi Nasuha memastikan semua pihak sudah menyepakati dan menerima keputusan penyesuaian harga tiket speedboat reguler yang baru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved