Berita Bulungan Terkini

Segera Siapkan Sidang Pembacaan Tuntutan Briptu Hasbudi, JPU Kejari Bulungan Diberi Waktu Dua Hari

Segera siapkan sidang pembacaan tuntutan Briptu Hasbudi, JPU Kejari Bulungan diberi waktu dua hari: Hak yang sama akan diberikan kepada terdakwa.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / GEORGIE
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulungan Rahmatullah Aryadi (Kiri) bersama satu rekan JPU Kejari Bulungan saat melaksanakan Sidang online tuntutan atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Briptu Hasbudi yang terjerat kasus memiliki pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara batal dituntut dalam sidang online hari Senin (5/9/2022).

Dari pantauan TribunKaltara.com sidang tuntutan Hasbudi hari ini mengalami beberapa kali skorsing bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan belum siap dengan surat tuntutannya.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B, Miftah Kholis Nasution saat ditemui awak media usai pembacaan sidang tuntutan Hasbudi seharusnya dijadwalkan hari ini, Senin (5/9/2022).

"Namun, karena JPU belum siap akhirnya proses persidangan ditunda. Tentu dari Majelis Hakim PN Tanjung Selor Kelas 1B memberikan waktu kepada JPU Kejari Bulungan supaya untuk menyiapkan surat tuntutan dua hari sampai 7 September atau hari Rabu mendatang," ungkapnya Senin (5/9/2022).

Baca juga: Realisasi Fisik Pemkab Baru Capai 56 persen, Kepala OPD Dievaluasi Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala

Kemudian, kata Miftah untuk sidang pembelaan atau pleidoi oleh terdakwa Hasbudi dijadwalkan 12 September 2022 mendatang.

Lalu kata Miftah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas 1B juga akan memberikan hak yang sama kepada Hasbudi apabila belum siap.

"Dan tidak ada yang kita bedakan. Hak yang sama akan diberikan kepada terdakwa," ungkapnya.

Sementara itu, menurut JPU Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi menambahkan, untuk tambahan waktu yang diberikan oleh mejelis hakim.

Kata Rahmatullah Aryadi JPU akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempersiapkan berkas surat tuntutan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kita upayakan semaksimal mungkin 7 September hari Rabu, sidang pembacaan tuntutan sudah bisa dilakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Aryadi, Kejari Bulungan telah berkoordinasi dengan Kejati Kaltim.

"Jadi nanti untuk rencana tuntutan (rentut) sudah kami sampaikan ke Kejati sejak 30 Agustus lalu. Artinya, secara administrasi sudah dilalui secara berjenjang," ungkapnya.

Kemudian selain Hasbudi, kata Rahmatullah sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa lainnya dengan kasus yang sama juga belum dibacakan oleh JPU.

"Ya Insyaallah, pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa ini akan dibacakan bersamaan dengan HSB (7 September)," ungkapnya.

Lalu tentang runtut JPU terhadap terdakwa, Aryadi enggan untuk berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Kalau runtut terdakwa ini saya belum bisa sampaikan karena itu rahasia negara," ujarnya.

Untuk terdakwa, kata Rahmatullah Aryadi
dikenakan Pasal 158 juncto pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto 

Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau Pasal 158 juncto.

Baca juga: Mancing di Perairan Sebatik-Indonesia, 7 Warga Negara Asing Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan

Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto

Serta Pasal 56 ayat 1  KUHAP dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juncto

"Dan pasal 55 ayat 1  KUHAP, ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujarnya.

Penulis: Georgie

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved