Berita Tarakan Terkini

Tiga Jam Dialog Bersama Masa Aksi, Mahasiswa dan DPRD Tarakan Kompak Tolak Kenaikan Harga BBM

Tiga jam dialog bersama masa aksi, Mahasiswa dan DPRD Tarakan kompak tolak kenaikan harga BBM. Al Rhazali: Aspirasi akan disampaikan ke Pertamina.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Seluruh jajaran DPRD Kota Tarakan saat menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa di Kota Tarakan dalam Aliansi Sedarah September Berdarah, Senin (5/9/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah melakukan dialog selama kurang lebih tiga jam sekaligus mendengarkan pemaparan dalam Aksi Aliansi Sedarah September Berdarah sejak siang hingga sore, Senin (5/9/2022) akhirnya diperoleh beberapa kesepakatan.

Dalam hal ini, pihak massa terdiri dari mahasiswa dan seluruh jajaran anggota DPRD Tarakan sepakat bersama-sama menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang sudah diputuskan pemerintah dan Pertamina.

Ditemui usai pertemuan bersama massa Aliansi Sedarah September Berdarah, Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Yunus dan Wakil Ketua II, Yulius Dinandus menegaskan, penolakan ini sejalan dengan gerakan dan tuntutan yang dilaksanakan dan diharapkan mahasiswa.

“Selanjutnya, untuk hasil rapat ini, sebagian rekomendasi yang disampaikan dalam forum akan disampaikan ke Pertamina juga,” jelasnya.

Baca juga: Amankan Aksi Tolak Kenaikan BBM, Dibantu Brimob Polda Kaltara, Polres Tarakan Kerahkan 250 Personel

Aksi massa saat meringsek masuk ke gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (5/9/2022).
Aksi massa saat meringsek masuk ke gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (5/9/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Yulius Dinandus, Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan mengungkapkan kronologis awalnya terkait pertemuan yang sempat deadlock karena surat yang masuk dari mahasiswa tidak lengkap.

“Begini, semoga ini juga menjadi pembelajaran bagi siapa saja seluruh publik baik akademisi maupun masyarakat bahwa surat yang masuk ke DPRD itu suratnya hanya judul dan Aliansi September Berdarah melaksanakan aksi tanpa menuliskan di bawah apa yang menjadi tuntutannya,” urai Yulius.

Namun agar tidak terlalu jauh, maka ini dikesampingkan dan dimaklumkan pihaknya sehingga tidak begitu mempersolakan administrasi yang masuk ke pihaknya.

“DPRD tetap menerima dan mereka sampaikan semuanya dengan berbagai macam komunikasi akhirnya bisa ketemu maka pada dasarnya dua hal yang disampaikan oleh mahasiswa,” urai Yulius.

Pertama, dijelaskan Yulius, berkaitan dengan kenaikan BBM. Dan kedua, terkait adanya kebocoran gas dari Pertamina. Ia dalam momen itu ingin fokus pada kenaikan BBM. Dimana mahasiswa dan jajaran DPRD Kota Tarakan sepakat menolak dan meminta direvisi terkait Perpres Nomor 69 Tahun 2021 perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Mereka menolak dengan alasan bahwa, dampak dari kenaikan BBM ini yang belum dipikirkan oleh pemerintah pusat. Misalnya kenaikan transportasi, kenaikan bahan pokok yang belum disampaikan oleh pemerintah pusat ke daerah, apa penanggulannya. Maka kami DPRD Kota Tarakan sepakat juga bersama-sama menolak itu,” jelas Yulius.

Kemudian menyoal kelangkaan lanjutnya, laporan dari Pertamina terkait kebutuhan Kota Tarakan, berdasarkan pengiriman yang dilakukan di Tarakan sudah melebihi setiap tahun di angka 5,43 KL.

Baca juga: Tarif Baru Speedboat Reguler Rute Malinau-Tarakan Pulang Pergi Naik, Jadi Rp 310 Ribu Per Penumpang

Aksi massa saat meringsek masuk ke gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (5/9/2022).
Aksi massa saat meringsek masuk ke gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (5/9/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Maka pertanyaannya kalau sudah melebihi kenapa masih langka. Maka ada kemungkinan pertama apakah salah data saat pengiriman, maka itu nanti kita minta evaluasi dari pemerintah atau kedua ada kebocoran-kebocoran di jalan atau kurang tepatnya sasaran,” urainya.

Kurang tepatnya sasaran berkaitan dengan subsidi. Itulah lanjutnya, mahasiswa meminta agar dilakukan evaluasi hal tersebut.

“Dua langkah disiapkan menjawab itu. Pertama sepakat untuk membuat pembaruan regulasi apakah dalam bentuk perwali, atau perda, atau dalam bentuk surat edaran wali kota, pembaruan mengenai hal ini sampai kita evaluasi kebutuhan Kota Tarakan sebenarnya berapa berdasarkan naskah akademik yang dibuat tahun 2021 itu,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved