Berita Malinau Terkini
Alokasi 2 Persen Belanja untuk Perlindungan Sosial Dititip dalam Bahasan APBD Perubahan Malinau
Alokasi 2 Persen Belanja untuk Perlindungan Sosial Dititip dalam Bahasan APBD Perubahan Malinau, Ernes Silvanus: Kita sudah komunikasi ke DPRD.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Usai kenaikan harga bahan bakar minyak, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan menerbitkan beleid alokasi 2 persen belanja daerah untuk Perlindungan Sosial ( Perlinsos).
Pemerintah daerah diminta menganggarkan belanja wajib sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum atau DTU APBD 2022 guna menekan inflasi daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus menjelaskan pemerintah kabupaten bersama DPRD Malinau sementara membahas hal tersebut.
Baca juga: Jebolnya Tanggul PT KPUC Nelayan Minta Kompensasi, Tim Terpadu Pemkab Malinau akan Membahasnya
"Sesuai PMK 134 yang terbit beberapa hari lalu, dimana pemerintah daerah harus mengalokasikan 2 persen dari DTU untuk Oktober sampai Desember 2022. Kami sudah pastikan memang alokasinya 2 persen," ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Rabu (7/9/2022).
Alokasi 2 persen belanja wajib pemerintah daerah tahun ini dirumuskan melalui APBD Perubahan 2022 yang sementara dibahas.
Telah dilaksanakan perhutungan rinci mengenai alokasi 2 persen melalui Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Ernes Silvanus menerangkan rincian alokasi belanja wajib tersebut telah diusulkan kepada DPRD Malinau untuk dibahas dalam APBD Perubahan 2022.
"Kita sudah komunikasi ke DPRD, sehingga untuk pengesahan APBD Perubahan ini harus kita tunda dulu," katanya.
PMK Nomor 134/PMK.07/2022 ini merinci 3 komponen pembiayaan melalui belanja wajib perlindungan sosial sebagai berikut:
Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Pemkab Malinau Segera Bahas Rincian Harga Ecer Bahan Bakar Minyak
1. Pemberian bantuan sosial kepada ojek, UMKM dan nelayan,
2. Penciptaan lapangan kerja, dan
3. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Berita Malinau Terkini
TribunKaltara.com
Malinau
Perlindungan Sosial
Perlinsos
Dana Transfer Umum
Peraturan Menteri Keuangan
Ernes Silvanus
UMK Malinau 2023 Diterapkan, Nilai dan Persentase Kenaikannya Urutan Kedua di Kaltara |
![]() |
---|
Malinau Tambah 9 Peraturan Daerah Terbaru, Efektif Diterapkan Tahun 2023, Berikut Daftar Perda |
![]() |
---|
Guna Kelancaran Investasi, Pengusaha Minta Kemudahan Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Malinau |
![]() |
---|
Jumlah Pasien Terus Bertambah Tiap Tahun, Formasi Dokter Gigi Puskesmas Malinau Kota Belum Terisi |
![]() |
---|
Baru 5 Perusahaan, 2022 Pajak Air Permukaan di Malinau Sumbang Rp 292 Juta, Akan Infentarisir Lagi |
![]() |
---|