Berita Malinau Terkini

Jebolnya Tanggul PT KPUC Nelayan Minta Kompensasi, Tim Terpadu Pemkab Malinau akan Membahasnya

Pemkab Malinau akan bahas lebih lanjut pemintaan kompensasi yang diajukan nelayan akibat jebolnya tanggul PT KPUC. Ada 4 poin kompensasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Tanggul Jebol, Ernes Silvanus saat ditemui usai sesi dialog bersama perwakilan nelayan dan pengurua DPC Pusaka Malinau di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/9/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tuntutan Nelayan di Malinau atas peristiwa jebolnya tanggul PT KPUC dibahas melalui dialog antara Tim Terpadu di Kantor Bupati Malinau.

Tim terpadu sebelumnya dibentuk untuk mendata dampak akibat peristiwa jebolnya Tanggul PT KPUC di Malinau Selatan pada 14 dan 16 Agustus 2022 lalu.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, belasan kelompok nelayan di Malinau didampingi oleh Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (Pusaka Malinau).

Baca juga: Tercemarnya Sungai Sesayap, Nelayan Terancam Hilang Penghasilan, DPC Pusaka Malinau Minta Pemda Adil

Ditemui seusai dialog, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus sekaligus Ketua Tim Terpadu mengapresiasi aspirasi yang disampaikan melalui dialog bersama.

Setidaknya ada 4 poin tuntutan Nelayan yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Cabang Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (DPC Pusaka Malinau).

Baca juga: Jebolnya Tanggul PT KPUC di Langap Malinau:, Polda Kaltara Sebut Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan

"Ada beberapa tuntutannya, pertama kompensasi akibat terganggunya penangkapan terhadap penghasilan. Kedua, restocking ikan di perairan umum. ketiga soal tagihan air, dan terakhir soal bagaimana jika terjadi kondisi yang sama terhadap air bersih," ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Terkait tuntutan kompensasi kepada yang disampaikan kepada Tim Terpadu, Ernes Silvanus mengatakan nominalnya akan diteliti lebih lanjut.

Ketua DPC Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (Pusaka Malinau), Abdul Samad saat menyampaikan tuntutan kelompok Nelayan kepada Tim Terpadu di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/9/2022).
Ketua DPC Persekutuan Suku Asli Kalimantan Kabupaten Malinau (Pusaka Malinau), Abdul Samad saat menyampaikan tuntutan kelompok Nelayan kepada Tim Terpadu di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (7/9/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Menurutnya perlu perhitungan rinci terkait komponen kompensasi yang akan diverifikasi melalui tim terpadu.

"Terkait usulan dari mereka, Rp 150 ribu per hari selama 3 bulan untuk 241 nelayan. Tim nanti akan memverifikasi nilai tadi, komponennya apa saja. Terus verifikasi terhadap 241 orang, apakah betul terdata sebagai nelayan dan aktif," katanya.

Baca juga: Tim Terpadu Data Dampak Tanggul Jebol Milik PT KPUC di Malinau Selatan, Skema Ganti Rugi Disiapkan

Terkait nilai kompensasi, Tim terpadu melalui dinas teknis yakni Dinas Perikanan Kabupaten Malinau akan mendata nelayan aktif di Malinau.

Nilai kompensasi yang dituntut akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak Jebolnya Tanggul KPUC.

 

 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved